Badan Jalan Warga Terancam Longsor Diduga Akibat Aktivitas Galian C Ilegal dikampong Sikalondang Kec. Simapang Kiri Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:43 WIB

40317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam  – Badan jalan yang menghubungkan jalan umum ke lokasi Penambang Galian C diduga ilegal dikampong SIKALONDANGDANG KECAMATAN Simpang Kiri Kota Subulussalam terancam longsor. Badan jalan yang sering digunakan masyarakat mengangkut hasil pertanian berupa sawit pun terlihat tergerus (25/03/24).

Masyakat Kampong dan sejumlah Pemilik lahan dikampong Sikalondang awalnya tidak mempermasalahkan aktivis penambang galian C ilegal, apabila para penambang ilegal itu mau peduli dan selallu melakukan perawatan pada jalan penghubung masyarakat kearah sungai Perioritas lae kombih tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AR yang merupakan masyarakat pemilik lahan di Kampong Sikalondang pada awak medya menyampaikan keluhannya atas terancamnya badan jalan karena aktivitas Galian C yang tidak memperhatikan Efek Lingkungan dan bahaya longsor. Dalam keterangannya selain membahayakan badan jalan dan akan membahayakan sejumlah lahan lahan sawit rakyat yang ada dikampong Sikalondang.” Ujar AR pemilik lahan.

“DLHL dan dinas perijinan Kota Subulussalam sebaiknya melakulan monitorong atas kegiatan yang diduga merusak lingkungan, Penambang ilegal sebaiknya ditertibkan.” Ujar AR pemilik lahan di Kampong Sikalondang yang tidak bersedia disebutnamanya.///@inv.*.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:43 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Kamis, 10 September 2026 - 08:41 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Prangkat Desa 

Kamis, 10 September 2026 - 08:34 WIB

Babinsa Koramil 04 Beutong Kodim 0116/Nagan Raya Anjangsana ke Peukan tradisional

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Warung Kopi Jadi Tempat Edukasi,Babinsa Ajak Warga Untuk Waspada Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Komsos dengan Pemuda, Tanamkan Nilai Nasionalisme

Rabu, 9 September 2026 - 11:44 WIB

Kasdim 0116/Nagan Raya Wakili Dandim Hadiri Upacara Haornas ke-43 Tahun 2026

Rabu, 9 September 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Rabu, 9 September 2026 - 11:28 WIB

Babinsa Bantu Bangun Rumah Wujud Kebersamaan Atasi Kesulitan Warga

Berita Terbaru