Berantas Judi Sampai Keakar-akarnya, Unit Jatanras Kembali Tunjukan Taring Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:09 WIB

40423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Unit Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis Togel yang telah merugikan negara sebesar ribuan rupiah. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki dengan inisial B.S. yang berusia 47 tahun. Pelaku melakukan kegiatan judi di sebuah warung kopi Jl. Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kel. Tiga Runggu Kec. Tiga Runggu Kab. Simalungun pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung SH, SIK, MH mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di warung kopi tersebut. Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp.96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah), serta 1 buah pulpen.

Kapolres Simalungun juga menekankan bahwa kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian.

Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya. Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.

Kapolres Simalungun mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, “tegas AKBP Ronald, saat dikonfirmasi Sabtu(17/6/2023) sekira Pkl.15.30 WIB.(joe)

Berita Terkait

Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom
Game Tembak Ikan – Ikan Diduga Judi Muncul Lagi, Polsek Pantai Cermin Ditunggu Tindakannya
Pencuri Kompresor AC Sekolah SMAN 1 Dolmas Diciduk, 1 Buron
Kapolres Sergai Ungkap 27 Tersangka Narkoba dan 8 Pelaku Kejahatan, Dua Kasus Menonjol Jadi Sorotan
Praperadilan C N Ditolak, Polres Sergai Lanjutkan Perkara Dugaan Pencabulan Anak
Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Sabu di Kota Pari
Gasak Harta Rp307 Juta di Rumah Kosong Bantaeng, Residivis Berusia 59 Tahun Diringkus Tim URC Resmob Polres Bantaeng
Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:43 WIB

*Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri

Kamis, 17 September 2026 - 20:52 WIB

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan 60 Zak Semen untuk PAUD Islamiyah

Kamis, 17 September 2026 - 20:51 WIB

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan 60 Zak Semen untuk PAUD Islamiyah

Kamis, 17 September 2026 - 20:38 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 20:25 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Bara Gelar Donor Darah

Kamis, 17 September 2026 - 20:23 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Bara Gelar Donor Darah

Kamis, 17 September 2026 - 20:21 WIB

Mendorong Ekonomi Desa: PAPDESI Langkat Bersama Kemendes Bahas Sinergi Koperasi dan MBG

Berita Terbaru