Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:35 WIB

40318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com. – Akibat kelailain Dua orang dalam kasus perahu kayu bermesin terbalik di Sungai Alas yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Menurut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, “kita sudah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang mengibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser Aceh Tenggara yakni tepatnya di Sungai Alas”.kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa kronologis berawal kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Babul Makmur Aceh Tenggara pada Senin (23/12)2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan identitas tersangka H, 50, S, 25, warga Desa Sibiluk Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, demikian Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Bagus Pribadi kepada wartawan, Selasa (24/12).2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, kronologis kejadiannya pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, perahu kayu bermesin (robin) dibawa oleh H (kernet) dan S (pengemudi) dengan penumpang lain sebanyak 24 orang lainnya sembari membawa dua unit sepeda motor serta barang bawaan penumpang lainnya.


Sementqra itu Perahu kayu bermesin tersebut berangkat dari Desa Muara Situlen kKcamatan Babul Makmur menuju ke Desa Bunbun Alas Kecamatan Leuser Aceh Tenggara, namun pada saat melintasi Sungai Sibiluk yang pada saat itu gelombang sedikit tinggi serta banyak bebatuan besar, sehingga perahu kayu bermesin tersebut hilang kendali dan membentur batu besar yang mengakibatkan bagian depan perahu tersebut rusak.

Selanjutnya penumpang yang ada pada perahu kayu bermesin tersebut panik, sehingga membuat perahu kayu bermesin tersebut miring hingga akhirnya terbalik. “Barang bukti 1 unit mesin perahu merk yamaha enduro, pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana,” ujarnya.

Lebih lanjut bahwa upaya yang dilakukan tambah Kasat Reskrim, mengamankan tersangka di kantor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menyita barang bukti, memeriksa tersangka, saksi. “Keduanya sudah kita tahan di Sel Polres Aceh Tenggara,
melengkapi mindik, melakukan gelar perkara, rencana tindak lanjut, melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU,” paparnya.. (Sadikin)

Berita Terkait

IDI Aceh Tenggara dan Bapelkes Aceh Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal untuk Tingkatkan Kompetensi Dokter
Tuding Aset Desa Hilang, Pelapor Justru Dituding Siapkan Rp3 Juta untuk Menyerang PJ Pengulu Kute Buluh
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:10 WIB

Malam Minggu di Warung Kopi: Ruang Refleksi Jurnalis Menjaga Fakta, Menegakkan Keadilan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:01 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:01 WIB

VIRAL PUNGLI DI PERBATASAN LAMPUNG TENGAH – LAMPUNG UTARA, POLISI BERGERAK CEPAT AMNAKAN DUA PELAKU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:30 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:52 WIB

WAKA DPC MADAS SEDARAH KABUPATEN JEMBER DAMPINGI WARGA, SEKDES MLOKOREJO DIDUGA LAKUKAN PUNGLI PENGURUSAN AKTA TANAH

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:35 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Berita Terbaru