Fadil : ” Pj Wako Pekanbaru Kedepannya  Harus Netral “

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:22 WIB

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru |  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serta semua pihak saat ini masih menunggu tentang siapa Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru berikutnya setelah jabatan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, akan berakhir pada 23 Mei mendatang.

Jabatan Pj Walikota Pekanbaru apakah di isi oleh pejabat baru atau Muflihun akan diperpanjang kembali menjadi pembahasan ditengah-tengah masyarakat.

Menurut Dewan Pertimbangan Aliansi Media Indonesia (AMI) , Fadila Saputra mengatakan Penjabat Walikota Pekanbaru kedepannya harus benar-benar paham dan mengerti dengan kondisi Kota Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pj Walikota Pekanbaru kedepannya harus dapat menjalankan tugas dan wewenang dengan dengan baik, serta menjaga kepercayaan yang diberikan dalam menjalankan program pemerintah,” ujar Fadil.

Fadil menambahkan bahwa PJ Walikota Pekanbaru dalam menjalankan pemerintahannya harus netral dalam menghadapi pilkada November 2024 ini.
” Pj Wako Pekanbaru jangan bermain politik praktis dalam perhelatan pilkada 2024, harus netral . Kemudian, Pj Wako Pekanbaru bukan dipilih dari rakyat, sehingga tidak ada biaya politik dan beban politik harus benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat Kota pekanbaru,” tegasnya.

Kemudian tidak kalah penting, PJ Wako kedepannya harus bisa menjaga stabilitas ASN kota Pekanbaru. Jangan ada gesekan serta kelompok-kelompok tertentu sehingga pemerintahan Kota Pekanbaru berjalan kurang optimal.

Fadil menambahkan PR berat PJ Wako Pekanbaru kedepannya mengembalikan marwah ASN esselon 3 dan 4 yang telah nonjob kan 1 tahun lebih  dengan cara menipu administrasi (Mall Administrasi)  melalui Surat Keputusan no 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang mutasi ASN kota Pekanbaru.

” Pembohongan yang dilakukan yakni mengatakan jabatan ASN lowong padahal jabatan itu ada pejabat yang mengisinya. Sehingga terbit lah rekomendasi oleh Mendagri. Ini harus jadi perhatian khusus bagi Mendagri serta Pemerintah Provinsi Riau sebagai wakil pemerintah pusat didaerah,” tutup Fadil.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau telah tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau diusulkan calon Pj Walikota Pekanbaru diantaranya, Evarefita (Kepala Bapenda Riau), Emri Juli Harnis (Kepala Bappeda-Litbang Riau) dan Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Riau).

Sementara itu, DRPD Kota Pekanbaru mengusulkan satu nama yakni Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Hambali. (tnn)

Sumber : AMI

Berita Terkait

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS
Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Sengketa Tanah di Jalan Makmur Sigunggung Pekanbaru: Pembeli Baru Tak Hiraukan Peringatan, Sepadan Terancam!
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Beri Akses Luas Pelayanan Publik
Sakit Massal Disorot, SMA Negeri Plus Riau: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Daya Tahan Tubuh Menurun
SPPG Polda Riau Didukung Tabung Harmoni Hijau, Dorong Kemandirian Pangan Lokal
AMI Ekspansi Organisasi ke Sumatera Barat, Mandat Diberikan di Pekanbaru
Peduli dan Sigap, Kabid SMA Disdik Riau Dr. Nasrol Akmal Pimpin Penanganan Kesehatan Siswa Asrama SMA Negeri Plus

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Kamis, 3 September 2026 - 18:40 WIB

Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Rabu, 2 September 2026 - 07:57 WIB

Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIB

ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

Berita Terbaru