Editorial 14/04
Subulussalam, teropongbarat.com. Di tengah tekanan fiskal yang belum sepenuhnya pulih, wajah politik anggaran di Kota Subulussalam justru menampilkan ironi. Ketika defisit daerah ditaksir masih membentang pada kisaran Rp235 hingga Rp285 miliar dari akumulasi tahun-tahun sebelumnya, lonjakan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRK justru mencuat tajam—dari sekitar Rp13,5 miliar menjadi kurang lebih Rp35,1 miliar dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Lonjakan ini bukan sekadar angka. Ia memantik pertanyaan mendasar: ke mana arah fungsi legislasi dan pengawasan DPRK? Apakah masih berpijak pada kepentingan publik, atau justru tergelincir menjadi alat tawar-menawar politik yang pragmatis?
Di ruang-ruang diskusi internal pemerintah kota, isu ini beredar dengan nada yang sama—kekhawatiran. Peningkatan drastis Pokir dinilai tak sebanding dengan kondisi keuangan daerah yang masih dalam tahap konsolidasi. Pendapatan daerah diproyeksikan Rp628 miliar, belanja Rp589 miliar, dengan surplus tipis sekitar Rp38,1 miliar. Namun surplus ini semu, tertutup beban utang masa lalu yang belum sepenuhnya terurai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di saat bersamaan, tekanan eksternal juga muncul. Dana Desa disebut mengalami penyesuaian hingga Rp8,2 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) masih dibayangi ketidakpastian. Artinya, ruang fiskal sesungguhnya kian menyempit.
Dalam konteks itu, kritik datang dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota Subulussalam Sumatera Utara (HIMAPPKOS-SU) menilai kebijakan peningkatan Pokir perlu dibuka secara terang ke publik.
“Peningkatan ini harus dijelaskan secara transparan. Apalagi kondisi fiskal daerah masih fokus pada penyelesaian utang lama hingga 2027,” ujar Taufik, salah satu anggota HIMAPPKOS-SU.
Namun sorotan tak berhenti pada angka. Di balik kenaikan Pokir, muncul narasi yang lebih tajam: dugaan bergesernya fungsi DPRK. Hak angket—yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan serius terhadap kebijakan eksekutif—dituding mulai kehilangan marwah. Sejumlah pengamat politik lokal melihatnya bukan lagi sebagai alat kontrol, melainkan “komoditas negosiasi”.
Istilah yang beredar di kalangan aktivis bahkan lebih keras: dagang sapi politik.
Hak angket yang terus digulirkan di tengah pembahasan anggaran dinilai membuka ruang kompromi—antara kepentingan politik dan distribusi proyek melalui Pokir. Dalam situasi seperti ini, Pokir bukan lagi sekadar aspirasi masyarakat, melainkan berpotensi menjadi “alat tukar” dalam relasi kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
Dilema pun menguat. Di satu sisi, Pokir kerap diklaim sebagai instrumen pro-rakyat—menyalurkan kebutuhan langsung masyarakat. Namun di sisi lain, tanpa transparansi dan pengawasan ketat, ia rawan diselewengkan menjadi ladang kepentingan jangka pendek, baik ekonomi maupun politik praktis.
Wali Kota Subulussalam, HRB, sebelumnya bahkan telah meminta aparat penegak hukum—mulai dari KPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung—untuk meninjau kondisi keuangan daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara dengan media nasional, menyoroti anomali defisit yang terjadi.
Seruan tersebut kini menemukan relevansinya. Dengan lonjakan anggaran Pokir dan dinamika politik DPRK yang kian intens, pengawasan eksternal menjadi krusial.
Aparat penegak hukum dituntut lebih jeli. Sebab, celah penyimpangan dalam Pokir bukan hal baru dalam praktik politik anggaran daerah. Pola “jual-beli proyek”, pengaturan kegiatan, hingga pengondisian pihak ketiga kerap muncul dalam berbagai kasus di daerah lain.
Subulussalam tidak boleh mengulang pola yang sama.
HIMAPPKOS-SU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini. Mereka mendorong DPRK dan pemerintah kota membuka secara rinci dasar, urgensi, serta peruntukan anggaran Pokir. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah. Ia menyentuh inti dari demokrasi lokal: apakah kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada rakyat, atau hanya berputar di lingkaran elite?
Jika hak angket berubah menjadi alat tawar, dan Pokir menjadi komoditas, maka yang hilang bukan hanya fungsi DPRK—melainkan juga kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi pemerintahan daerah.
Dan ketika itu terjadi, yang tersisa hanyalah angka-angka—tanpa makna.//Anton Steven tin**
















































