Hari Kedua Peningkatan Kapasitas PTPS, Attahiria Nas Tekankan Ini

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 4 Februari 2024 - 10:39 WIB

40431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG TEROPONG BARAT.COM, – Pengawas TPS akan menjalankan tugas selama 30 hari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa

Hal ini diungkapkan oleh Ibu Attahiria Nas saat membawakan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Rakor dan bimbingan teknis tersebut berlangsung selama dua hari Sabtu sampai Minggu (3-4 Februari 2024) dan bertempat di aula Bhayangkari, Kelurahan Tappajeng, kecamatan Bantaeng. Minggu (4/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Attahiria Nas saat membawakan materi di Peningkatan Kapasitas PTPS 

Dia menyatakan bahwa Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan. Demikian disampaikannya di hadapan 114 PTPS di kecamatan Bantaeng.

“Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan, Pengawas TPS adalah bidadari sehari di TPS yang menjadi ujung tombak pengawasan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Takalar ini menambahkan bahwa bagaimana tugas Pengawas TPS berperan penting dalam menciptakan demokrasi yang baik.

“Di TPS lah penentuan apakah demokrasi berlangsung atau tidak, di TPS lah terjadi apakah pemungutan dan penghitungan suara juga berlangsung dengan baik, oleh karena itu pengawasan yang dilakukan oleh PTPS harus sesuai prosedur dan peraturan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia ini memaparkan tugas dan fungsi Pengawas TPS dalam pemilu serentak.

“PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS dan potensi masalah pemungutan suara,” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

” Ingatkan mereka untuk mencatat semua kejadian yang terjadi di TPS, buatkan catatan khusus dan nantinya dituangkan dalam Formulir A,” ungkapnya lagi.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini Ketua, Sekretaris, Anggota Panwascam Bantaeng dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD). (Opick)

Berita Terkait

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Polemik Uis Karo di Pisah Sambut Kapolres,Pemkab Langkat Sampaikan Permohonan Maaf
Hidayat Riadi Manik resmi di Lantik Perkuat DPRK Aceh Singkil, Bupati Safriadi Oyon Ajak Bangun Sinergi Demi Kemajuan Daerah
Dari Sawah Untuk Negeri, Babinsa Bonto Cinde dan Petani Bersatu Wujudkan Swasembada Pangan
MADAS Sedarah Kecam Penertiban Disertai Dugaan Penyitaan Terhadap Pedagang Rokok, Bung Taufik: Negara Harus Hadir Memberikan Solusi, Bukan Hanya Menindak
Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:16 WIB

MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN  

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:46 WIB

Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini!

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terbaru