Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 21 Kg Sabu!

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:58 WIB

40114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam, Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,142 gram bruto di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Selasa (10/02/2026). Dua orang pria, Rahmad alias Rahmad (29) warga Bireuen, Aceh, dan Zulfikar alias Fikar (34) warga Medan Belawan, diamankan petugas beserta barang bukti yang disembunyikan dalam tas gunung dan koper.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim Satresnarkoba sejak Minggu (08/02/2026) mengenai adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di wilayah Lubuk Pakam menuju Jakarta.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Ferry Kusnadi, tim melakukan pemantauan intensif terhadap dua terduga pelaku. Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (09/02/2026), hingga akhirnya pada Selasa pagi mereka melintas di Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa tas ransel dan koper.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 21,142 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel android merek Oppo dan Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap seorang pengendali jaringan yang diduga berinisial MR. Pihaknya juga akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta melakukan analisa untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Para pelaku akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolresta.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku
Modus Penipuan Dana Shopee Terjadi Kembali di Kabupaten Sampang 

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru