Kebakaran Lahan di Gayo Lues Meluas, Polisi Langsung Selidiki dan Identifikasi Terduga Pelaku

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:24 WIB

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Kesigapan aparat kepolisian kembali diuji di tengah ancaman musim kemarau yang melanda sejumlah kawasan di Kabupaten Gayo Lues. Pada Rabu, 23 Juli 2025, dua titik kebakaran lahan terpantau di wilayah Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren. Peristiwa ini langsung memicu reaksi cepat dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues yang turun tangan menangani kasus tersebut hingga ke akar persoalan.

Kebakaran pertama terjadi di kawasan Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Aih Sejuh, Desa Lempuh, sekitar pukul 11.00 WIB. Api yang berasal dari pembakaran rumput untuk membersihkan lahan dengan cepat menyebar dan melalap area seluas setengah hektare. Petugas gabungan dari Damkar, TNI, Polri, dan warga setempat bahu-membahu memadamkan api yang baru berhasil dikendalikan dua jam kemudian.

Namun insiden belum usai. Hanya satu jam berselang, titik api kedua terpantau di kawasan Bur Tupis, juga di Desa Lempuh. Kali ini, kobaran api jauh lebih besar dan menghanguskan sekitar dua hektare lahan. Pemadaman membutuhkan waktu hingga pukul 15.00 WIB dan kembali melibatkan unsur lintas instansi serta warga yang berjibaku melawan ganasnya api dan cuaca panas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ingin membiarkan insiden ini berlalu begitu saja, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan cepat. Informasi digali dari lokasi, saksi, dan aparatur desa. Tim juga mendatangi Kantor Kepala Desa Lempuh untuk memastikan status kepemilikan lahan yang terbakar sekaligus mengidentifikasi pelaku di balik kejadian ini.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, diketahui bahwa lahan pertama yang terbakar diduga milik seorang warga berinisial A, yang berdomisili di Desa Lempuh. Ia diduga sengaja membakar rumput bekas babatan sebagai bagian dari pembersihan lahan yang rencananya akan ditanami sayuran. Sementara itu, lahan kedua yang terbakar di Bur Tupis mengarah pada seorang warga bernama M, asal Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Dalam pengakuannya kepada penyidik, M menyebutkan bahwa api sempat padam setelah dibakar pada Selasa, 22 Juli. Namun kondisi angin kencang, suhu udara tinggi, dan rumput kering menyebabkan api kembali menyala keesokan harinya hingga akhirnya meluas tak terkendali.

Pihak kepolisian tidak tinggal diam. Keduanya kini tengah dalam proses hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mengatur larangan pembakaran lahan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara menanti mereka yang terbukti bersalah.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pihak kepolisian telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai jalur — baik media, Polsek, hingga Bhabinkamtibmas dan para pengulu desa — untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Abidinsyah.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat Gayo Lues bahwa membuka lahan dengan api bukan hanya metode yang sudah usang, tapi juga bentuk kejahatan lingkungan yang dapat menyeret siapa pun ke meja hijau. Langkah cepat Satreskrim Polres Gayo Lues kali ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan karhutla bukan sebatas imbauan, tetapi komitmen yang disertai tindakan tegas demi menjaga bumi Seribu Bukit dari kehancuran yang perlahan namun pasti. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri
Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB