Klarifikasi: Kades Lae Simolap Tidak Terbukti sebagai Inisiator Pembakaran dan Penyerobotan Lahan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:47 WIB

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Teropongbarat.co. Pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya menuding Kepala Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, sebagai inisiator pembakaran dan penyerobotan lahan warga, ternyata tidak benar setelah dilakukan penelusuran langsung ke lokasi serta klarifikasi dari berbagai pihak.(12/10).

Setelah tim media turun ke lapangan dan mewawancarai sejumlah saksi serta pihak terkait, ditemukan bahwa persoalan lahan tersebut bermula dari kesalahpahaman batas lahan antara warga bernama Baharuddin Kombih (56) dan Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman.

Perbedaan persepsi ini terjadi karena batas lahan garapan kedua belah pihak belum pernah diukur secara bersama-sama. Berdasarkan hasil pengecekan di titik koordinat lokasi yang dipersoalkan, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam bentuk pembakaran atau penyerobotan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Setelah kami turun langsung ke lokasi, tidak ada bukti bahwa saya atau pihak desa melakukan penyerobotan atau pembakaran lahan. Persoalan ini hanya salah paham batas dan luasan,” ujar M. Nurohman, Kepala Kampong Lae Simolap, saat ditemui di lokasi sambil menunjukkan data otentik batas lahan yang dimaksud.

Sebelumnya, Baharuddin melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/132/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 9 Oktober 2025. Ia menuding lahan sawitnya di Dusun Jengkol dibakar oleh sejumlah orang atas perintah Kepala Desa.

Namun hasil penelusuran investigatif media di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran lahan seluas sekitar satu hektare itu terjadi akibat kelalaian pekerja saat memotong kayu kering, yang secara tidak sengaja menyebabkan munculnya asap dari puntung rokok. Api tidak sampai menjalar ke area kebun sawit milik Baharuddin.

Sejumlah saksi mata di lokasi pun membantah adanya perintah langsung dari pihak desa untuk melakukan pembakaran.

“Kami hanya membersihkan kayu kering di batas lahan. Tidak ada perintah siapa pun untuk membakar. Asap yang muncul pun cepat dipadamkan,” ujar salah satu pekerja yang ditemui di TKP.

Dengan demikian, dugaan adanya inisiatif pembakaran dan manipulasi lahan oleh Kepala Desa Lae Simolap tidak terbukti. Perselisihan batas lahan antara kedua pihak kini diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pengukuran ulang bersama dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak berwenang.

> “Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Tidak ada niat merugikan siapa pun,” tutup Kepala Kampong Lae Simolap.

Hasil Investigasi Lapangan:

🔹 Tidak ditemukan bukti pembakaran disengaja.

🔹 Terjadi kesalahpahaman batas lahan antara Baharuddin dan Kades Lae Simolap.

🔹 Api berasal dari puntung rokok pekerja saat membersihkan kayu kering.

🔹 Rekomendasi: pengukuran ulang batas lahan bersama pihak terkait.//Reporter: Anton Tin

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:55 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 September 2026 - 02:58 WIB

Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Rabu, 2 September 2026 - 22:54 WIB

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru