Kombatan GAM: Jangan Ganggu Hak Warga Transmigrasi Lae Saga, Tegakkan Keadilan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:05 WIB

40128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM — Konflik agraria di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kembali mendapat perhatian. Ishak Munthe alias Gadis, yang disebut sebagai mantan kombatan GAM, menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan masyarakat yang selama bertahun-tahun menguasai, mengelola, serta menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut menjadi korban dalam konflik agraria.

Menurutnya, persoalan Lae Saga bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, tetapi menyangkut rasa keadilan, kepastian hukum, dan keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya warga transmigrasi yang telah membangun kehidupan di atas lahan yang mereka kelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Jangan ganggu hak warga yang selama ini mengelola dan menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut. Kalau ada klaim dari pihak lain, silakan buktikan melalui hukum. Jangan masyarakat yang sudah lama berada dan berjuang di sana justru menjadi korban,” tegas Gadis.»

Ia mengingatkan, setiap klaim kepemilikan atau penguasaan tanah harus diuji secara terbuka berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, alas hak, peta, serta bukti-bukti lain yang sah. Pemerintah tidak boleh berpihak kepada kepentingan tertentu sebelum persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Pemko Harus Berdiri di Tengah, Bukan di Bawah Tekanan

Gadis meminta Pemerintah Kota Subulussalam tetap independen dalam menangani konflik Lae Saga.

Menurutnya, pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat dan penjaga ketertiban, bukan menjadi bagian dari konflik kepentingan.

Jika terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas suatu bidang tanah, maka negara harus memastikan proses pembuktian berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Tidak boleh ada masyarakat yang merasa kehilangan tanah hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal, akses, atau kepentingan yang lebih besar.

“Investor boleh datang dan berusaha. Tetapi investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan masyarakat. Hukum harus menjadi panglima dan hak masyarakat harus dihormati,” ujarnya.

Jangan Biarkan Sejarah Konflik Terulang

Gadis juga mengingatkan bahwa masyarakat Aceh, termasuk masyarakat Subulussalam, telah melewati masa panjang konflik yang meninggalkan berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan.

Karena itu, konflik agraria tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi persoalan baru yang memecah persaudaraan masyarakat.

Jangan sampai tanah menjadi sumber konflik baru. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup berdampingan justru saling berhadapan karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.

Pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk membuka seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan lahan Lae Saga sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang mereka perjuangkan.

Dukung Wali Kota Tegakkan Keadilan

Gadis juga menyampaikan dukungan kepada Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, S.Sos.I., agar tetap konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat sebagaimana komitmen yang disampaikan dalam konferensi pers di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama Wakil Ketua BAM DPR RI, Dr. Taufik Abdullah.

Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan.

Pemko Subulussalam harus berani memastikan tidak ada masyarakat yang dikorbankan dalam proses penyelesaian konflik Lae Saga.

Pemerintah juga diminta memastikan setiap proses pengukuran, penerbitan dokumen pertanahan, maupun tindakan administratif lainnya dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dan memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan bukti serta keberatan.

KPA: Kami Berdiri Bersama Perjuangan Masyarakat

Gadis, yang mengatasnamakan Komisi Peralihan Aceh (KPA) dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menegaskan bahwa pihaknya berdiri bersama masyarakat Lae Saga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola.

Menurutnya, perjuangan tersebut harus ditempuh melalui jalur konstitusional, hukum, musyawarah, serta ketentuan yang berlaku di Aceh, termasuk prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun Aceh yang relevan.

«“Kami tidak menginginkan konflik. Kami menginginkan keadilan. Kalau masyarakat memiliki hak, lindungi hak mereka. Kalau ada pihak lain yang mengklaim, silakan buktikan secara hukum. Jangan masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.»

Ia menekankan bahwa perjuangan masyarakat bukanlah perjuangan melawan investasi, melainkan perjuangan agar setiap kepentingan berjalan sesuai hukum.

Tanah masyarakat harus dihormati. Investasi harus dihormati. Tetapi hukum harus berada di atas keduanya.

Warga Jangan Sampai Menjadi Tamu di Tanah yang Mereka Kelola

Persoalan Lae Saga kini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Warga transmigrasi yang telah bertahun-tahun mengelola lahan, membangun kebun, rumah, serta kehidupan keluarga di wilayah tersebut membutuhkan kepastian, bukan ketidakpastian yang terus berlarut.

Jangan sampai masyarakat yang selama ini bekerja dan menjaga lahan justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika muncul klaim kepemilikan atau penguasaan dari pihak lain.

Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta haknya diperiksa secara adil dan kebenaran ditegakkan berdasarkan bukti.

Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segera membuka seluruh fakta mengenai riwayat tanah Lae Saga, memeriksa dokumen dan alas hak masing-masing pihak, serta memastikan tidak ada intervensi kepentingan dalam proses penyelesaiannya.

Lae Saga membutuhkan kepastian, bukan ketakutan. Membutuhkan keadilan, bukan keberpihakan. Membutuhkan hukum, bukan tekanan.

Dan yang paling penting, jangan sampai warga Subulussalam—khususnya masyarakat transmigrasi Lae Saga—menjadi korban di atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan dan kelola untuk menghidupi keluarga mereka.

Tegakkan hukum. Lindungi masyarakat. Buka fakta. Berikan kepastian.

Karena keadilan bukan milik mereka yang kuat, tetapi hak setiap warga negara.(@).

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Sinergi SKK Migas – EMP Gebang Limited Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Pekubuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dikmas Satwa Korsbhara Polri Hadirkan Kebahagiaan Bersama Sahabat Baru di SLB Bogor, Tanamkan Empati Sejak Dini*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026, Tindak Pelanggaran dan Edukasi Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Berita Terbaru