Larikan Anak di Bawah Umur, Warga Makassar Diringkus Tim Resmob Bantaeng*

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:04 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Seorang pria asal Kota Makassar, berinisial AR, 23 tahun, diamankan tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin AIPDA Sabil setelah diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun ke Kota Makassar. Kasus ini terungkap setelah kerabat/tante korban melaporkan kehilangan anak perempuan ke Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan adanya laporan polisi, B/50/II/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 25 Februari 2026 tersebut. Ia mengatakan, kerabat/tante korban melapor setelah ponakannya mereka tidak kembali ke rumah sepulang sekolah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, kejadian bermula saat terduga pelaku AR (23) menjemput korban berinisial ZA (15) di sekolahnya pada selasa 10 Februari 2026 dengan menggunakan sepeda motor, Dikarenakan AR mengaku sebagai kakak tiri kepada guru korban dengan alasan ingin menjemput korban karena neneknya sedang sakit di Kabupaten Sinjai, sehingga korban diberikan izin untuk pulang,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV disekitar TKP, diketahui bahwa korban ZA (15) tersebut telah dibawa lari oleh seorang pria berinisial AR (23) ke wilayah Kota Makassar,” ujar AKP Gunawang, Jum’at (27/2/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Sabil selaku Katim Resmob Polres Bantaeng berkordinasi Tim Resmob Polda Sulsel dikarenakan terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Makassar.

Setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di salah satu rumah Kost yang berada di Kel Daya Kec Biringkanaya Kota Makassar. Sehingga petugas langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan korban dan barang bukti sepeda motor serta helm dan pakaian yang digunakan terduga pelaku.

“AR berhasil dibekuk di salah satu kamar kos-kosan bersama korban. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan interogasi awal,” ucap AKP Gunawang.

“Terduga pelaku AR mengakui perbuatannya telah membawa pergi korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dari keterangan AR juga disebutkan, AR telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 5 (lima) kali. AR mengatakan menerangkan bahwa dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus 2025, berawal dari percakapan di grup WhatsApp dan berlanjut hingga saat ini Februari 2026,” tambahnya

Selanjutnya, terduga pelaku AR (23) dan korban dipulangkan ke Kabupaten Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, satu buah helm merk KYT warna putih, dan satu lembar sweater. (Rehan)

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional
Babinsa Bonto Lebang Laksanakan Pendampingan Hanpangan di Lahan Persawahan Warga
Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Ribuan Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru