Larikan Anak di Bawah Umur, Warga Makassar Diringkus Tim Resmob Bantaeng*

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:04 WIB

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Seorang pria asal Kota Makassar, berinisial AR, 23 tahun, diamankan tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin AIPDA Sabil setelah diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun ke Kota Makassar. Kasus ini terungkap setelah kerabat/tante korban melaporkan kehilangan anak perempuan ke Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan adanya laporan polisi, B/50/II/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 25 Februari 2026 tersebut. Ia mengatakan, kerabat/tante korban melapor setelah ponakannya mereka tidak kembali ke rumah sepulang sekolah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, kejadian bermula saat terduga pelaku AR (23) menjemput korban berinisial ZA (15) di sekolahnya pada selasa 10 Februari 2026 dengan menggunakan sepeda motor, Dikarenakan AR mengaku sebagai kakak tiri kepada guru korban dengan alasan ingin menjemput korban karena neneknya sedang sakit di Kabupaten Sinjai, sehingga korban diberikan izin untuk pulang,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV disekitar TKP, diketahui bahwa korban ZA (15) tersebut telah dibawa lari oleh seorang pria berinisial AR (23) ke wilayah Kota Makassar,” ujar AKP Gunawang, Jum’at (27/2/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Sabil selaku Katim Resmob Polres Bantaeng berkordinasi Tim Resmob Polda Sulsel dikarenakan terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Makassar.

Setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di salah satu rumah Kost yang berada di Kel Daya Kec Biringkanaya Kota Makassar. Sehingga petugas langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan korban dan barang bukti sepeda motor serta helm dan pakaian yang digunakan terduga pelaku.

“AR berhasil dibekuk di salah satu kamar kos-kosan bersama korban. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan interogasi awal,” ucap AKP Gunawang.

“Terduga pelaku AR mengakui perbuatannya telah membawa pergi korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dari keterangan AR juga disebutkan, AR telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 5 (lima) kali. AR mengatakan menerangkan bahwa dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus 2025, berawal dari percakapan di grup WhatsApp dan berlanjut hingga saat ini Februari 2026,” tambahnya

Selanjutnya, terduga pelaku AR (23) dan korban dipulangkan ke Kabupaten Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, satu buah helm merk KYT warna putih, dan satu lembar sweater. (Rehan)

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan
Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB