Masyarakat Adat Kemukiman Penanggalan Tuntut Restitusi Atas Dugaan Perampasan Tanah oleh PT Laot Bangko

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:47 WIB

40497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Masyarakat adat Kemukiman Penanggalan, Kota Subulussalam, menuntut hak restitusi atas dugaan penyerobotan lahan adat dan lahan transmigrasi oleh perusahaan perkebunan sawit PT Laot Bangko. Pembangunan Paret Gajah oleh perusahaan tersebut di Divisi 1 dan 2 diduga melintasi dan mencaplok wilayah adat dan eks-transmigrasi yang secara hukum tidak boleh dimasukkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.(31/05).

Persoalan ini mencuat setelah masyarakat menelusuri arah pembangunan Paret Gajah, yang menunjukkan tumpang tindih wilayah HGU dengan tanah-tanah adat dan lahan transmigrasi di SKPC. Hasil rapat masyarakat adat Penanggalan menyepakati langkah hukum dan aksi kolektif untuk menuntut restitusi dan pemulihan hak-hak adat yang telah dilanggar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan Transmigrasi dan Tanah Adat Diserobot

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria No. 133/HPL/BPN/1998 tentang lahan transmigrasi serta Surat Keputusan Walikota Subulussalam tahun 2017, lahan eks-transmigrasi di wilayah Kemukiman Penanggalan tidak boleh dimasukkan dalam wilayah konsesi HGU PT Laot Bangko. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa lahan-lahan tersebut telah digarap perusahaan sawit tanpa persetujuan masyarakat adat, tanpa prinsip FPIC (Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan).

Surat Walikota Subulussalam No. 98 Tahun 2017 juga secara jelas menyebutkan bahwa wilayah kampong dalam Kemukiman Penanggalan merupakan kesatuan masyarakat adat dengan batas wilayah adat berdasarkan asal-usul, adat istiadat, serta penguasaan turun-temurun atas tanah dan sumber daya alam.

Ironi di Tanah Leluhur

Subulussalam, tanah yang menyimpan jejak sejarah kerajaan dan tokoh-tokoh adat seperti di Binanga, Kombih, Batu-Batu, dan Sultan Daulat, kini menjadi saksi perampasan hak-hak masyarakat adat. Di Penanggalan, masyarakat berseteru dengan korporasi raksasa seperti PT Laot Bangko. Di tempat lain, mereka merasa dibungkam, dilemahkan, bahkan diabaikan dalam kebijakan pembangunan.

Padahal, Aceh memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat adat:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B(2) dan UU No. 39/1999 tentang HAM,

UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, 2007),

UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),

MoU Helsinki 2005, yang mengakui kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penguatan lembaga adat.

Namun, semua regulasi ini seolah tak bermakna ketika masyarakat adat justru kehilangan suara, tanah, dan hak kelola atas warisan leluhur mereka.

Seruan Restitusi dan Tindakan Tegas
Masyarakat adat menuntut:

1. Restitusi atas tanah-tanah adat dan lahan transmigrasi yang telah dirampas.

2. Penghentian sementara kegiatan PT Laot Bangko di wilayah sengketa sampai ada kejelasan hukum.

3. Pengakuan dan legalisasi wilayah adat oleh Pemerintah Kota Subulussalam dan Pemerintah Aceh.

4. Penguatan lembaga adat Mukim, Imuem Mukim, dan dukungan terhadap Wali Nanggroe dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

5. Transparansi dalam proses HGU dan pengelolaan hasil sumber daya alam.

Panggilan dari Sejarah

Masyarakat adat Aceh, khususnya di Penanggalan, kini dihadapkan pada pilihan sejarah: berdiam dalam ketidakadilan, atau bangkit seperti Laksamana Malahayati—tokoh perempuan Aceh yang memimpin perlawanan terhadap penjajahan di abad ke-16. Semangat itu kini menjadi simbol keberanian dan keistimewaan Aceh yang harus dijaga.

> “Keadilan adat bukan sekadar soal masa lalu, tapi fondasi masa depan Aceh.”
Anton Tinendung

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Rita Pantau Kondisi Tanaman Padi Terdampak Kekeringan

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Berita Terbaru