Molornya Sidang Paripurna Untuk Pengesahan APBK 2026 Bukan Kesalahan DPRK Aceh Singkil

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 11:32 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. TROPONG BARAT. com – 07/4/2026
Menurut keterang ketua DPRK Aceh Singkil H, Amaliun tetang rapat paripurna untuk pengesahan APBK 2026 yang di gelar pada hari senin tgl 6/4/2026 dikatakan molor itu bukan kesalahan dari DPRK Aceh Singkil.

Keterangan dari ketua DPRK Aceh Singkil H, Amaliun yang di katakan molor atau tertunda terkait pengesahan APBK sebenar nya bukan DPRK yang membuat tertunda atau di katakan molor ,tetapi bupati Aceh Singkil safriadi oyon tidak mau keluar dari ruangan Darto wakil ketua DPRK untuk menghadiri sidang paripurna, bagai mana kami melaksanakan sidang kalau bupati tidak mau mengikuti sidang hanya duduk di ruangan darto saja pungkas ketua DPRK

Sudah berulang kali di panggil sekwan untuk melaksanakan sidang namun bupati tidak mau menghadiri sidang
Jadi jangan salahkan DPRK kalau pengesahan APBK ini tertunda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dari ketua DPRK perlu di pertanyakan pada bupati Aceh Singkil ,ada apa dengan bupati oyon tidak mau memasuki ruangan sidang paripurna untuk pengesahan APBK 2026

Selama ini publik mengira DPRK yang mempersulit dan menggantung pengesahan APBK 2026 ,

Ternyata menurut keterangan ketua DPRK dan di benarkan oleh wakil ketua 2 warto dari apa yang di katakan oleh ketua DPRK, yang melersulit pengesahan APBK 2026 itu adalah bupati safriadi oyon sendiri bukan DPRK .

Perlu di pertanyakan mengapa bupati tidak mau hadir di ruangan sidang DPRK? DPRK menunggu kehadiran bupati dari mulai jam 3 sore sampai jam 9,30 wib malam namun bupati tidak juga hadiri ruangan sidang. Itu yang membuat pengesahan APBK 2026 tertunda. Atau molor. Jadinya supaya jelas tutup ketua DPRK Aceh Singkil H, Amaliun dan wakil ketua 2 DPRK Aceh Singkil wartono

(Bima Pohan)

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan
Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terbaru