Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Ancam Wartawan, Noven Saputera S.H Wapres FPII : Patut dipertanyakan ?

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 23:30 WIB

40326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Terkait pemberitaan yang viral dikutip dari media newsinvestigasi-86.com,”Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan Bulog,Ada Apa ????.

Dimana Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, dalam pemberantasan praktek KKN yang diatur UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Namun yang terjadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang “PRS”, menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi tindakan tercela selaku aparatur kejaksaan terhadap insan PERS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ada pemberitaan di media online edisi tanggal 29 Febuari 2024 berjudul.” Diduga Kajari Ketapang , Peti Es Kan Kasus Mantan Kepala Bulog Regional Ketapang “.

Membuat PRS selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, melanggar kebebasan insan PERS yang menyatakan.” Silakan take down berita-berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi ke Kami dahulu atau saya proses!!.

“Saya tidak perlu menghubungi media yang tidak jelas/terdaftar. Saya cukup memperingati silahkan hapus berita itu atau saya proses. Karena media anda tidak resmi dan memuat berita tendensius yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu”.tegas KRS.

Pada hal sebelum naik berita awak media sudah konfirmasi via WhatsApp,” Pak maaf ijin terkait penanganan kasus mantan kepala Bulog Ketapang, sudah sampai mana”,namun PRS tidak membalas/memberikan keterangan.

Terkait berita tersebut Noven Saputera,S.H. Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Angkat bicara dan mendesak Oknum kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang “PRS” untuk menarik kembali pernyataaannya dan meminta maaf kepada awak Media atas pernyataannya yang dinilai telah melanggar kemerdekaan pers terutama melukai hati insan pers, karena kami jurnalis adalah seorang penulis bukan teroris, Senin (4/3/2024).

“Kalau tidak tau jelas tentang isi UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan yang mengkriminalisasikan profesi jurnalis.”tegas Noven.

“Tidak pantas anda berbicara seperti itu apalagi sampai memperingati menyuruh menghapus berita kalau tidak anda Ancam proses!”ujar Noven.

Noven memaparkan pernyataan KRS seperti itu saja tidak mencerminkan sebagai seorang pelayan publik,ada apa anda suruh menghapus berita terkait permasalahan Bulog, seharusnya bukan kami insan pers yang anda proses melainkan oknum yang merugikan negara yang harus anda tindaklanjuti.

“Kami mewakilkan Insan Pers yang tergabung di Forum Persatuan Independent Indonesia (FPII) yang juga sebagai konsituen Dewan Pers Independen (DPI) meminta kepadaPresiden Joko Widodo agar mengevaluasi KRS oknum Pejabat Kajari Ketapang atas ucapannya, karena dinilai tidak menjalankan amanah dari Bapak Presiden dimana sebagai Pejabat Publik harus bersikap Profesional dan Humanis dalam mengedukasi masyarakat.”pungkas Noven.

Sumber : Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Lapas Labuhan Ruku Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keimanan dan Kecintaan Warga Binaan kepada Rasulullah
Polsek Medang Deras Laksanakan Patroli Subuh, Jaga Keamanan dan Cegah Balap Liar
Polsek Air Putih Patroli Malam: Cegah Balap Liar, Begal dan Tawuran, Situasi Tetap Aman Terkendali  
Polres Batu Bara Tanggapi Cepat Laporan 110: Potensi Balap Liar di Lubuk Cuik Langsung Direspons, Situasi Kembali Kondusif  
Polsek Talawi Laksanakan Patroli Malam KRYD, Jaga Keamanan dan Rasa Aman Warga
*Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum*
*Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut*

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WIB

Haloan Sadri: MBG Perlu Diperkuat, Jangan Menambah Mata Rantai Baru

Kamis, 10 September 2026 - 13:15 WIB

TR. Aceh Terumon: Wacana Pelibatan Kantin Sekolah Hanya Menambah Persoalan Baru, SPPG Perlu Dievaluasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

TR. Aceh Terumon: Wacana Pelibatan Kantin Sekolah Hanya Menambah Persoalan Baru, SPPG Perlu Dievaluasi

Selasa, 8 September 2026 - 01:05 WIB

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:55 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 September 2026 - 02:58 WIB

Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Haloan Sadri: MBG Perlu Diperkuat, Jangan Menambah Mata Rantai Baru

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:06 WIB