Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dalam 24 Jam di Aceh Singkil

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:33 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co. Polres Aceh Singkil berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua tersangka, P (25) dan GP (24), ditangkap pada Rabu dini hari, 16 April 2025, di Aceh Singkil. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Singkohor.

Kejadian bermula pada Minggu dini hari, 13 April 2025, pukul 03.00 WIB. Sepeda motor Yamaha R15 milik YG (26) raib dari rumah kakaknya di Desa Lae Sipola, Kecamatan Singkohor. Setelah upaya pencarian gagal, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak desa. Pada sore harinya, korban secara tak sengaja melihat tersangka P mengendarai motornya di Pekan Mingguan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Korban mencoba menghentikan pelaku, namun mereka berhasil kabur karena hujan deras.

Keesokan harinya, melalui mediasi, korban mengetahui motornya telah digadai di Lae Kombih dalam kondisi rusak parah: kunci kontak disambung kabel, ban diganti, dan tangki bensin rusak. Korban pun melaporkan kejadian ini pada
Polres Aceh Singkil melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Singkohor berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. Dengan respon cepat, polisi menangkap pelaku tak sampai 24 jam setelah menerima laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka, berinisial P (25) dan GP (24), ditangkap pada Rabu dini hari, 16 April 2025, usai sempat melarikan diri. Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., menjelaskan kronologi kejahatan ini.

“Kasus bermula pada Minggu dini hari, 13 April 2025, pukul 03.00 WIB, ketika sepeda motor Yamaha R15 milik korban, YG (26), hilang dari rumah kakaknya di Desa Lae Sipola. Setelah upaya pencarian gagal, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak desa,” ujar AKP Darni

Pada sore harinya, korban secara tak sengaja melihat tersangka P sedang mengendarai motor miliknya di Pekan Mingguan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Sementara, GP terlihat mengendarai motor lain. Korban sempat meneriaki tersangka, namun pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi, membuat upaya pengejaran gagal karena kondisi hujan deras.

Melalui mediasi yang dilakukan keesokan harinya, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah digadai di kawasan Lae Kombih. Namun, korban memilih melapor ke polisi karena kondisi motor sudah rusak parah, termasuk kunci kontak yang disambung kabel, ban diganti, dan tangki bensin yang rusak.

“Tim segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka P berhasil ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Jambu Alas. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa GP berada di sebuah lapo di Desa Penanggalan Barat. Tak lama berselang, tersangka kedua juga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang AKP Darmi.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional jajaran Polres dalam menangani kasus ini. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Singkil dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan,” ujar Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Polres Aceh Singkil juga akan terus menjalin sinergi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.[]Anton Tin**

Berita Terkait

Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis
Kepedulian PT Socfindo Bangun Kantin Sekolah di SD Negeri 2 Rimo
GEMUKA Lontarkan Kritis Ke Pemerintah Aceh Singkil Rehap Rumah Dinilai tidak Berpihak Kemasyarakat
Pengesahan APBK 2026 Masih Menempuh Jalan Buntu 
DISKOMINFO ACEH SINGKIL GELAR DISKUSI BERSAMA PEWARTA, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI
Kasus Penganiaan Multi Desa Tulaan Sampai Meja Hakim Keluarga Tutut Keadilan
Molornya Sidang Paripurna Untuk Pengesahan APBK 2026 Bukan Kesalahan DPRK Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru