Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel PJU di Gunung Meriah, Penadah Diburu

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:51 WIB

4082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TROPONG BARAT.com – Kasus padamnya sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Gunung Meriah akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Gunung Meriah berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel PJU yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) di kawasan Desa Rimo, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan menerima informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Adapun identitas tersangka:
YS (27), warga Desa Rimo
D (31), warga Desa Penjahitan
S (29), warga Desa Muara Pea
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolsek Gunung Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gunung Meriah, Iptu Mizan, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai penadah.

“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang menelusuri alur distribusi barang hasil curian dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini. Informasi yang diberikan warga menjadi kunci keberhasilan aparat dalam mengidentifikasi pelaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Syam’un, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia menegaskan bahwa pencurian kabel PJU tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“PJU adalah fasilitas vital. Jika tidak berfungsi, risiko kecelakaan dan tindak kejahatan meningkat,” katanya.

Pihak Dinas Perhubungan, lanjutnya, akan segera melakukan perbaikan agar lampu penerangan jalan kembali normal.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang bekas yang mencurigakan, khususnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Tindakan sebagai penadah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan diamankannya para pelaku, diharapkan situasi keamanan di wilayah Gunung Meriah dapat kembali kondusif. Namun, aparat memastikan pengusutan akan terus berlanjut hingga ke akar jaringan.  (Bima Pohan)

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan
Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terbaru