PUSS di Aceh Timur Jangan dicurangi, Kami Sudah Cukup Capek

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 03:04 WIB

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEUREULAK – Peraturan Perundang-undangan sudah jelas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jangan sampai ada oknum yang bermain, kata M Nur salah satu Tim Kerja Caleg Partai Golkar, (12/7/2024).

Usai melakukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitus (MK) di Jakarta dan dikabulkan hakim yang mulia baru-baru ini, Teuku Oktaranda salah satu caleg Partai Golkar harus berhadapan dengan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di dapil Aceh 6 Aceh Timur.

“Teuku Oktaranda harus mengikuti Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di delapan kecamatan yang tersebar di Aceh Timur,” ujar M Nur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami sudah cukup capek dan lelah dengan tindakan diduga kesewenang-wengan dalam pileg 2024, sehingga terpaksa berhujung ke MK, celoteh M Nur.

Maka diharapkan, jangan ada tindakan yang dapat mencedrai dan mencurangi setiap aturan perundang-undangan, sehingga membuat kita semua rugi, ujar M Nur.

Kepada seluruh para saksi M Nur memberi semangat, meminta agar meneliti dengan baik dan seksama setiap pergerakan suara, kita sudah menang di MK dan kita doakan menang juga di Aceh 6, tegasnya.

“Pertahankan pilihan sendiri, hargai pilihan orang lain,” agar demokrasi berjalan baik di Aceh Timur, pungkas salah seorang pemuda Peureulak tersebut.

Berita Terkait

Keterangan Kadis PUPR Berubah, Haris Nduru Tuntut Permintaan Maaf Terbuka dan Audit Proyek Rp7,25 Miliar
BNPB, Bangun Huntara Diduga Tak Layak Huni, Korban Banjir Simpang Jernih Mengeluh
Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
Kapolres Aceh Timur Tinjau Pengobatan Gratis dan Trauma Healing bagi Korban Banjir di Julok
Julok Putra Legend FC Raih Gelar Juara Di Piala Silaturahmi U-40 Block A 2025
Bea Cukai Langsa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal, 14.100 Batang Disita di Aceh Timur
Penolakan Terhadap Liputan Wartawan Terkait Dana Desa di Aceh Timur Dinilai Bertentangan dengan UU Pers
Apresiasi Sekjen Fast Respon Conter Polri Nusantara Aceh: Pelantikan Keuchiek Serentak Jadi Momentum Aceh Timur Maju

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:43 WIB

Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB

Semangat Gotong Royong, Babinsa Bersama Warga Bangun Jembatan Penghubung di Salekoa

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:16 WIB

BNNK Batu Bara Razia THM dan Kawasan Benteng, 7 Pengunjung Positif Narkoba Ekstasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:50 WIB

Guna Beri Rasa Aman Wisatawan,Disbudpar Langkat Gelar Workshop Keamanan Keselamatan Wisata Sungai

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:08 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Rusli Kunjungi Pantai Rimbo Lestari, Kagum dengan Inisiatif Masyarakat Pengelola

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:39 WIB

Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri

Berita Terbaru