Resmi Berstatus Janda dan Duda, Pengadilan Agama Kabupaten Sampang Mencatat Sebanyak 1.339 Kasus Perceraian Sudah Diputus

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:53 WIB

40499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT – Sebanyak 1.339 wanita dan pria di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi menyandang status janda dan duda, Senin (23/12/2024).

Jumlah tersebut berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sampang selama 11 bulan (satu tahun).

“Dari Januari sampai November 2024 kami (Pengadilan Agama Sampang) menerima 1.557 kasus perceraian. Sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 1.339 kasus,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman saat dikonfirmasi media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahman mengungkapkan bahwa angka perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 952 kasus. Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri jumlahnya 387 kasus.

“Jadi selama 11 bulan terakhir ini, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.339 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda. Sementara sisanya ada 218 perkara yang belum diputus,” terangnya.

Lebih lanjut Rahman menjelskan bahwa faktor yang melatarbelakangi penyebab perceraian bervariatif, mulai persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 1.190 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus”terangnya.

Untuk menekan angka perceraian, Rahman menghimbau apabila terjadi perselisihan dalam keluarga atau rumah tangga hendaknya mencari solusi jalan keluarnya, dan salah satu pihak ada yang mengalah.

“Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian, kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya,” kata Rahman, pungkasnya.(Red).

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional
Babinsa Bonto Lebang Laksanakan Pendampingan Hanpangan di Lahan Persawahan Warga

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru