Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Diwarnai Kejanggalan Surat Keterangan yang Baru Terbit Setelah Laporan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 21:33 WIB

4041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang pembuktian perkara dugaan pencurian kayu dengan terdakwa Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kamis, 2 April 2026, kembali menyorot perhatian publik. Proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan berkeadilan justru diwarnai sejumlah kejanggalan yang diungkap sendiri oleh Rabusin di hadapan majelis hakim. Ia menilai, jalannya persidangan kali ini tidak hanya menyisakan pertanyaan besar, tetapi juga berpotensi menodai prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Rabusin menyampaikan, sejak awal dirinya dilaporkan pada tahun 2024 atas tuduhan pencurian kayu di lahan yang selama ini ia kuasai berdasarkan surat hibah tahun 1969 dan surat gadai tahun 1978. Namun, dalam sidang pembuktian, jaksa justru menunjukkan surat keterangan yang baru lahir dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025. “Ini sangat aneh, saya dilaporkan tahun 2024, tapi surat yang dijadikan dasar tuduhan baru dibuat dan ditandatangani tahun 2025. Bagaimana mungkin laporan lebih dulu daripada lahirnya surat?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rabusin, kejanggalan ini jelas bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum pidana. Ia mengutip Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam persidangan harus memenuhi unsur waktu dan peristiwa yang jelas. “Kalau surat keterangan yang dijadikan bukti lahir setelah saya dilaporkan, itu jelas cacat hukum. Bukti itu tidak bisa dipakai untuk menjerat saya,” katanya. Ia juga menyoroti, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Saya berharap majelis hakim benar-benar memegang teguh prinsip ini,” tambahnya.

Rabusin juga mengkritik sikap jaksa yang menurutnya tidak objektif dalam menilai alat bukti. Ia menilai, jaksa seharusnya berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak memaksakan perkara tanpa bukti yang sah. “Jaksa harusnya menegakkan hukum sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yaitu bertindak profesional dan berintegritas. Tapi yang saya alami, justru saya merasa diperlakukan tidak adil,” sebut Rabusin.

Dalam persidangan, Rabusin kembali menegaskan bahwa pihak Polres Gayo Lues sejak awal menyebut adanya sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hingga sidang pembuktian digelar, sertifikat tersebut tidak pernah diperlihatkan, baik kepada dirinya maupun kepada kuasa hukumnya. Jaksa pun mengakui di hadapan hakim bahwa sertifikat itu tidak ada dalam berkas perkara. “Kalau alat bukti utama saja tidak ada, seharusnya perkara ini dihentikan demi hukum. Tidak boleh ada orang yang dihukum tanpa bukti yang sah,” ujarnya.

Rabusin juga menyoroti kejanggalan lain terkait barang bukti. Ia menyebut, kayu olahan yang dijadikan barang bukti sebagian besar diambil dari rumahnya yang telah dibakar oleh sekelompok orang setelah ia menerima surat teguran dari kepala dusun Kampung Uring. “Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga. Itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya,” katanya. Ia menambahkan, tidak ada satu pun pelaku pembakaran rumah yang diproses secara hukum, meski peristiwa itu telah dilaporkan oleh keluarganya.

Selain itu, Rabusin menyebut sejumlah nama yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah di hadapan hakim. Mereka di antaranya berinisial S.A.J. (yang menjual kayu kepada I.K.), J.A.Z. (tinggal di Kampung Sangir), R., J.A.J.  I. , S.A.M. S.A.T. E.A.S.B. , S.A.D. dan M.A.J.  “Mereka hanya mengaku-ngaku, tapi tidak ada satu pun yang bisa memperlihatkan surat kepemilikan,” ujar Rabusin.

Dalam sidang, majelis hakim sempat menanyakan kepada jaksa dan penyidik mengenai keberadaan sertifikat yang selama ini menjadi polemik. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak memuaskan dan terkesan mengambang. Tidak ada penjelasan mengapa sertifikat itu tidak pernah dihadirkan, dan tidak ada upaya menghadirkan saksi ahli pertanahan yang dapat memberikan keterangan objektif mengenai status lahan yang disengketakan.

Rabusin menegaskan, jika dalam sidang pembuktian tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana, maka sesuai Pasal 183 KUHAP, hakim wajib memutus bebas. “Hukum pidana itu harus jelas, tidak boleh ada keraguan. Kalau bukti tidak ada, seharusnya saya dibebaskan,” katanya.

Ia juga mengaku telah melaporkan kejanggalan ini ke Mabes Polri dan BIB PROVAM Polda Aceh, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Rabusin berharap, majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada secara jernih dan menegakkan keadilan tanpa intervensi kepentingan apa pun. “Saya hanya ingin diperlakukan sebagai manusia yang mencari keadilan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Kejanggalan-kejanggalan yang terungkap dalam sidang pembuktian ini menambah panjang daftar persoalan agraria dan penegakan hukum di daerah. Masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan pun merasa kecewa dan mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan. Di tengah ketidakpastian, Rabusin Ariga Lingga hanya bisa berharap keadilan benar-benar ditegakkan, dan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar hukum tidak menjadi alat menekan warga kecil yang memperjuangkan haknya. (*)

Berita Terkait

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri
Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak
Dugaan Pengondisian Lokasi Sebelum Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum terhadap PT Rosin

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Berita Terbaru