Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:14 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Oktober 2025 — Kelompok dari elemen masyarakat sipil menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas ujaran kebencian serta penyebaran fitnah yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan jajaran tim verifikator BGN yang belakangan ini menjadi sasaran serangan tidak berdasar di berbagai platform media sosial dan ruang publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengatakan, “Kami melihat adanya pola serangan yang sistematis dan bernuansa kebencian yang mencoba mencemarkan nama baik Kepala BGN dan merusak kredibilitas lembaga yang tengah fokus menjalankan tugas penting dan mulia.”

Dedi Siregar, yang merupakan aktivis nasional, menegaskan bahwa kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta, bukan melalui fitnah, hoaks, maupun ujaran kebencian yang justru menyerang pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti fitnah yang mengarah pada ujaran kebencian ini guna mencegah semakin meluasnya disinformasi dan polarisasi publik.

“Kepala BGN dan seluruh jajaran sedang bekerja keras menangani berbagai tantangan yang kompleks. Serangan semacam ini tidak hanya mencederai pribadi, tetapi juga melemahkan upaya kolektif untuk menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan kuat,” ujar Dedi Siregar.

Pihaknya menuntut agar seluruh bentuk kampanye hitam, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap Kepala BGN dan jajarannya segera dihentikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap bertanggung jawab dalam menyikapi setiap informasi, serta meminta pihak kepolisian dan lembaga berwenang untuk mengusut dan menindak pelaku penyebaran hoaks serta ujaran kebencian sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Dedi menyebut bahwa pelaku telah menghina Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor BGN sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

“Kami menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana dan jajarannya. Tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Kebebasan berpendapat di ruang publik, tegas Dedi, tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana, mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tegasnya.

Kami mendukung penuh kerja-kerja BGN dalam mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui akselerasi program makan bergizi gratis. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu melawan disinformasi dan memperkuat dukungan terhadap institusi-institusi negara yang tengah menjalankan mandat konstitusionalnya demi kepentingan rakyat.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum,
Dedi Siregar

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:55 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 September 2026 - 02:58 WIB

Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Rabu, 2 September 2026 - 22:54 WIB

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru