Tim Resmob Polres Bantaeng Kembali Menangkap Pelaku Penganiayaan yang Berujung Maut

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 08:04 WIB

40672 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG Teropongbarat.Co,- Personil Resmob satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng kembali berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penangkapan berdasarkan LP/B/235/VI/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULSEL pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08:36 Wita, Pelapor An. Ramlawati

Sebelumnya Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku Penganiayaan berinisial MN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat (4 ) Tersangka yang sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polres Bantaeng telah ditangkap oleh tim Resmob Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Rudi, SE mengatakan tersangka melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian itu dikarenakan

Pelaku Lel. M N dan kawan-kawan melakukan pengeroyakan karena tidak terima sepupunya di ganggu.

Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

Barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penangkapan

AKP Rudi menyebutkan dari hasil keterangan keempat (4) orang pelaku yang diamanakan terlebih dahulu yang An. Lel MN, Lel A J dan Lel H melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian keempat (4) orang tersebut mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan bersama Lel. A A A dan Lel A (DPO) Bersama keempat (4) orang temannya yang dia tidak ketahui identitasnya.

Kasatreskrim Polres Bantaeng menambahkan, Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Lel.A A A bersama 4 (empat) orang temannya berada di Jl. Gajah, Kec.watang sawitto, Kab.Pinrang.

Sambung Kasatreskrim, kemudian Tim melakukan pengejaran dan di Back up dengan Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan ke empat (4) terduga pelaku di tempat yang sama tanpa adanya perlawanan pada hari Minggu 02 Juni 2023 pukul 23:40 Wita.

Tersangka kemudian di gelandang ke Mapolres Pinrang oleh personil sat reskrim polres Pinrang dan reskrim polres Bantaeng, ungkap Kasatreskrim.

Pada saat penangkapan, kata Kasatreskrim tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik, 2 (dua) lembar pakaian baju/celana (yang digunakan korban), 1 (satu) bilah pisau jenis (samurai) dan 1 (satu) buah ketapel.

Akibat perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng dan di ancam dengan pasal 338 jo pasal 352 ayat 3 kuhp, tutup Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Rudi pada hari Selasa (4/7) malam. (Opick)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional
Babinsa Bonto Lebang Laksanakan Pendampingan Hanpangan di Lahan Persawahan Warga
Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Ribuan Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru