BANTAENG, Teropong Barat.com, – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Jeneponto kerjasama Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Ekosistem Desa di Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kab Jeneponto Rabu, 11 Maret 2026 pagi.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Jeneponto Firdaus mengatakan akan terus mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial pada ekosistem desa sebagai bagian dari target tahun 2025-2026 untuk melindungi tenaga kerja di pedesaan.

Rapat-rapat ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa seluruh ekosistem desa mendapatkan perlindungan maksimal saat bekerja, ungkap Firdaus (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai Dinas terkait yang turut hadir masing-masing memaparkan rencana guna mensukseskan program tersebut.
Data dari Dinas PMD kabupaten Jeneponto menjelaskan dari Tahun 2024 dan 2025 sudah mewajibkan setiap desa menganggarkan pekerja rentan dengan minimal 100 orang setiap desa namun keterbatasan anggaran di tahun 2026 di upayakan minimal 15 tenaga kerja rentan setiap desa.
Saat Asistensi akan di edukasi tentang kewajiban sebagai kelengkapan dokumen wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
PMD mendorong 11 Desa yang belum aktif menjadi peserta dengan mekanisme pemanggilan yang di dampingi oleh kejaksaan melalui surat edaran ke Desa kewajiban kepesertaan BPD,RT,RW dan Pekerja Rentan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Kab Jeneponto) terkait pekerja rentan yang sudah terdaftar di tahun 2025 dimana data ada di BAPPEDA dan Disnaker
Memfilter data pekerja tahun 2025 berdasarkan umur dan desil untuk pemetaan kembali yang di anggarkan tahun 2026 dengan jumlah tenaga kerja sesuai anggaran sekitar 500 tenaga kerja dengan anggaran dana sekitar 100 juta.
BPKAD siap alokasikan anggaran terkait ekosistem desa dan merancang secara teknis di system untuk pembayaran iuran desa di debitkan langsung dari BPKAD sesuai tagihan bulanan untuk iuran kepesertaan desa
BAPPEDA Lansia yang berada di desa/kel yang masih aktif bekerja untuk di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan
Tahun ini di anggarkan 100 juta dari APBD dengan jumlah 500 orang yang dibayarkan selama 12 bulan untuk pekerja rentan miskin ekstrem dan pekerja keagamaan di kabupaten Jeneponto 830 yang tertanggung pekerja rentan dari dana desa
Mendorong setiap Desa untuk mendaftarkan pekerja rentan dengan memakai ADD tempat melekat anggaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kejaksaan/Kasidatun Kajari Jeneponto aka memberikan pendampingan hukum atas keberlangsungan dan alokasi APBDes. (Rehan)
















































