LONGKIB — teropongbarat.com — Konflik lahan antara CV Lae Saga dengan warga Kampong Belukur Makmur dan Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki babak yang lebih serius. Persoalannya bukan lagi sekadar perebutan lahan, melainkan menyentuh pertanyaan tentang bagaimana tanah yang diklaim sebagai lahan leluhur dan kawasan gambut dapat berubah menjadi hamparan perkebunan sawit, kemudian sebagian di antaranya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penelusuran awak media menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan, Kantor Pertanahan dan aparat penegak hukum. Salah satunya menyangkut riwayat perolehan tanah, proses penerbitan SHM, status penguasaan lahan, serta keberadaan perkebunan yang disebut mencapai sekitar 517 hektare.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: dari siapa tanah itu diperoleh, bagaimana proses peralihannya, dan apakah pemilik atau penguasa awal tanah benar-benar menerima pembayaran atas tanah yang kemudian dikuasai dan ditanami sawit?

Gambut Rakyat Berubah Menjadi Perkebunan
Sejumlah warga mengaku lahan yang kini berada dalam penguasaan perusahaan sebelumnya merupakan tanah yang mereka kenal sebagai lahan masyarakat dan bagian dari ruang hidup warga.
Perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan sawit kemudian memunculkan persoalan baru. Apalagi ketika sebagian bidang tanah disebut telah memiliki SHM.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata soal sertifikat. Mereka mempertanyakan proses di belakang sertifikat tersebut.
Jika benar terdapat tanah masyarakat yang kemudian beralih kepada pihak lain melalui surat kuasa, jual beli di bawah tangan atau mekanisme lain tanpa sepengetahuan pemilik awal, maka persoalan itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan selembar sertifikat.
Sebab sertifikat merupakan produk administrasi pertanahan yang seharusnya memiliki riwayat alas hak dan proses penerbitan yang dapat ditelusuri.
Pengakuan Soal Kesalahan Nama Membuka Pertanyaan Lebih Besar
Pertanyaan semakin menguat setelah muncul persoalan terkait SHM atas nama Rajadin dengan luas sekitar 5,3 hektare.
Dalam sebuah rapat di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, menurut informasi yang diperoleh awak media, muncul pembahasan mengenai kesalahan dalam penerbitan atau pencantuman nama pada dokumen tersebut. Persoalan itu kemudian membuka ruang untuk mempertanyakan bagaimana pemeriksaan warkah dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.
Jika benar terdapat kesalahan administratif pada satu bidang, publik berhak mengetahui apakah pemeriksaan terhadap bidang lain yang berada dalam kawasan yang sama juga telah dilakukan secara menyeluruh.
Terutama terhadap lahan sekitar 49,3 hektare yang kini menjadi salah satu sumber konflik dan berujung pada proses hukum terhadap warga.
Di titik inilah persoalan menjadi ironis.
Warga yang mengaku telah lama menguasai atau mengelola tanah justru berhadapan dengan proses pidana, sementara sejarah perolehan tanah yang menjadi dasar penguasaan perusahaan belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
Warga Berhadapan dengan Hukum, Riwayat Tanah Belum Terang
Konflik agraria sering kali meninggalkan pola yang sama: ketika dokumen formal berhadapan dengan penguasaan masyarakat secara turun-temurun, pihak yang memiliki dokumen akhirnya berada pada posisi yang lebih kuat.
Namun dalam kasus Lae Saga, publik membutuhkan jawaban yang lebih lengkap.
Bukan hanya siapa yang memiliki SHM, melainkan siapa yang pertama kali menguasai tanah tersebut, bagaimana tanah itu dialihkan, siapa yang memberikan kuasa, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilainya, dan apakah pemilik awal mengetahui serta menyetujui peralihan tersebut.
Informasi yang diperoleh awak media juga mengarah pada dugaan adanya pihak tertentu, termasuk seorang tokoh berinisial HP, yang disebut-sebut memiliki peran dalam proses pengalihan sejumlah lahan kepada pihak perusahaan.
Namun tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui warkah, surat kuasa, AJB, bukti pembayaran, keterangan para pihak dan dokumen resmi lainnya.
Karena itu, nama dan peran setiap pihak seharusnya tidak ditentukan berdasarkan rumor, melainkan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan hukum.
Pertanyaan Besar tentang Status Perkebunan
Hal lain yang tak kalah penting adalah status penguasaan dan perizinan perkebunan CV Lae Saga.
Perusahaan disebut telah menguasai areal sekitar 517 hektare dalam waktu yang cukup panjang. Namun muncul pertanyaan mengenai dasar penguasaan dan perizinan perkebunan tersebut, termasuk isu mengenai HGU.
Jika perusahaan memang mengelola perkebunan dalam skala ratusan hektare, publik berhak mengetahui dasar hukum penguasaan dan izin perkebunannya.
Apakah seluruh areal memiliki dasar hak yang jelas?
Apakah terdapat HGU?
Apakah seluruh bidang yang dikuasai perusahaan berada pada status tanah yang dapat diberikan hak?
Dan yang paling penting: apakah terdapat bagian lahan gambut atau lahan masyarakat yang masuk ke dalam areal perkebunan tersebut tanpa proses pelepasan hak yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap perusahaan. Ini adalah bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana tanah masyarakat dikelola dan bagaimana suatu badan usaha memperoleh serta menguasai tanah dalam skala besar.
Negara Jangan Hanya Hadir Ketika Warga Menjadi Tersangka
Yang paling menyakitkan bagi masyarakat adalah ketika negara terlihat hadir dengan cepat saat terjadi dugaan pencurian atau pemanenan di lahan yang disengketakan, tetapi berjalan lambat ketika warga mempertanyakan asal-usul tanah dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.
Jika warga benar-benar melakukan pelanggaran hukum, proses hukum tentu harus berjalan.
Tetapi hukum juga harus melihat persoalan secara utuh.
Tidak adil apabila ujung konflik hanya menghasilkan tersangka dari kalangan warga, sementara akar persoalan berupa riwayat tanah, peralihan hak, warkah dan proses penerbitan sertifikat tidak pernah dibuka secara terang.
Karena itu, Polres Subulussalam, Kejaksaan dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam perlu melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh.
Bukan hanya memeriksa warga yang berada di hilir konflik, tetapi juga menelusuri siapa yang berada di hulu peralihan tanah.
Bongkar Warkah, Buka Riwayat Tanah
Jika benar terdapat dugaan mafia tanah, maka cara membongkarnya bukan melalui tudingan.
Caranya adalah membuka dokumen.
Warkah SHM, AJB, surat kuasa, surat ganti rugi, bukti pembayaran, riwayat penguasaan tanah, peta bidang, alas hak, data pendaftaran tanah, serta dokumen perizinan perkebunan harus diperiksa secara berantai.
Dari dokumen itulah publik dapat mengetahui siapa menjual kepada siapa, siapa menerima uang, siapa memberikan kuasa, siapa yang mengajukan sertifikat, dan bagaimana tanah tersebut akhirnya masuk ke dalam penguasaan perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya.
Sebaliknya, jika dokumen perusahaan memang sah dan seluruh proses perolehannya sesuai hukum, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Jangan Biarkan Warga Menanggung Akibat dari Kesalahan Administrasi
Konflik Lae Saga pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang jauh lebih besar: ketika administrasi pertanahan tidak transparan, masyarakatlah yang sering kali menanggung akibatnya.
Tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup berubah menjadi perkebunan. Sertifikat muncul. Sengketa terjadi. Warga kemudian berhadapan dengan hukum.
Sementara pertanyaan paling mendasar masih menggantung:
Siapa sebenarnya yang menjual tanah tersebut?
Apakah pemilik atau penguasa awal benar-benar menerima pembayaran?
Bagaimana tanah gambut tersebut dapat masuk ke dalam penguasaan perkebunan?
Bagaimana SHM diterbitkan?
Dan apabila memang terdapat kesalahan prosedural, siapa yang harus bertanggung jawab?
Publik menunggu jawaban.
Sebab yang dipertaruhkan di Lae Saga bukan sekadar 49,3 hektare, bukan sekadar 517 hektare perkebunan, dan bukan pula sekadar selembar sertifikat.
Yang dipertaruhkan adalah hak warga atas tanah, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.(tim-inv).

















































