Walikota Subulussalam & Forkopimda Serahkan Ganti Kerugian PLTA Kumbih Secara Simbolis

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 17:44 WIB

40422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Teropongbarat.co. Pemerintah Kota Subulussalam melalui Walikota Subulussalam, Kepala Mukim Penanggalan disertai Forkopimda hadiri acara penyerahan Ganti Rugi bagi masyarakat yang terkena lahan PLTA Kumbih 3 di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Acara tersebut diadakan di Aula rapat Walikota Subulussalam Selasa 14 November 2023.

H.Affan Alfian Bintang, SE Walikota Subulussalam usai menyerahkan Secara Simbolis Ganti-Rugi lahan pada masyarakat berpesan pada penerima ganti-rugi agar dapat Mempergunakan dana ganti-rugi yang diterima, dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik baiknya.” Harap Walikota Subulussalam.


Terlihat hadir H. Affan Alfian Bintang Walikota Subulussalam, H.Sairun, S,Ag,M.Si, Sekda Subulussalam, Haris Muda Bancin Kepala Kemukiman Penanggalan, Kajari Subulussalam, ATR-BPN, Utusan Polres Subulussalam, utusan Dandim 0118 Subulussalam. Acara ini juga dihadiri oleh Unsur Bank Aceh Subulussalam, serta dihadiri 22 Orang Masyarakat penerima ganti rugi yang dinyatakan sudah lolos secara administrasi dan faktual oleh ATR-BPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dari penjelasan yang disampaikan Nara Sumber saat rapat pembayaran Ganti rugi tersebut bahwa pembayaran ganti rugi terlebih dahulu melalui proses rekening yang dapat bekerjasama pada Bank Aceh Kota Subulussalam untuk pencairannya.

Substansi penting dari kegiatan tersebut pemberian Ganti kerugian dari Kegiatan Pembangunan PLTA Kumbih 3 dan sekaligus pelepasan hak atas tanah masyarakat yang berada didua(2) desa yakni Desa Lae Ikan, dan Desa Jontor yang dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk legalitas menerima ganti Kerugian.

Sementara sejumlah lahan lahan masyarakat yang belum memenuhi unsur untuk menerima ganti rugi atau masih dalam proses mediasi atas sengketa akan ditindaklanjuti penelusuran penyelesaiannya sebagaimana disampaikan pihak ATR-BPN Kota Subulussalam. “Apabila lengkap dan memenuhi persyaratan semuanya akan dibayarkan sesuai aturan dan prosedur pembayaran Ganti Rugi” jelas Unsur BPN yang berhadir.//anton-Nawi Ginting-red **

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru