Tuntutan JPU 2 Tahun Terhadap Terdakwa H. Fauzan Adima, Penasehat Hukum Menilai Ada Kejanggalan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:19 WIB

40414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harto, SH terhadap terdakwa H. Fauzan Adima pada hari selasa (19/12/2023) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dituntut 2 (dua) tahun penjara sesuai dengan pasal 311 ayat (1) KUHPidana, Panasehat hukum terdakwa menilai ada kejanggalan

Sebelumnya Sidang (10/12/2023) tersebut sempat ditunda karena ada kesalahan teknis sehingga JPU tidak bisa membacakan tuntutan atas laporan Sri Rustiana dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa H. Fauzan Adima.

Menurut Ketua Tim Panasehat Hukum, Andriyanto,SH saat keluar dari sidang mendampingi terdakwa H. Fauzan Adima, mengungkapkan ada beberapa kejanggalan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejanggalan tersebut, saat laporan pelaporan ke Satreskim Polres Sampang atas pencemaran nama baik dari pelapor sebagaimana diatur pada pasal 310 KUHP, namun kali ini JPU pada tuntutannya merujuk pada ketentuan pasal 311 ayat (1) KUHP. Kan lucu”, ucapnya kepada awak media saat jumpa pers.

Selain itu, saat sidang agenda pembuktian baik saksi maupun menghadirkan alat bukti berupa video tidak terbukti sebagaimana pada ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Tulisan atau capture itu menjadi unsur penting dan utama pengetrapan pasal 311 ayat (1), hal ini tidak terbukti saat sidang pembuktian”, Jelas Andriyanto, SH.

Namun, ia mengaku tetap menghargai proses hukum dan pada sidang mendatang, rabu (27/12/2023) akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan JPU. (AR Red).

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB