Tuntutan JPU 2 Tahun Terhadap Terdakwa H. Fauzan Adima, Penasehat Hukum Menilai Ada Kejanggalan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:19 WIB

40434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harto, SH terhadap terdakwa H. Fauzan Adima pada hari selasa (19/12/2023) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dituntut 2 (dua) tahun penjara sesuai dengan pasal 311 ayat (1) KUHPidana, Panasehat hukum terdakwa menilai ada kejanggalan

Sebelumnya Sidang (10/12/2023) tersebut sempat ditunda karena ada kesalahan teknis sehingga JPU tidak bisa membacakan tuntutan atas laporan Sri Rustiana dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa H. Fauzan Adima.

Menurut Ketua Tim Panasehat Hukum, Andriyanto,SH saat keluar dari sidang mendampingi terdakwa H. Fauzan Adima, mengungkapkan ada beberapa kejanggalan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejanggalan tersebut, saat laporan pelaporan ke Satreskim Polres Sampang atas pencemaran nama baik dari pelapor sebagaimana diatur pada pasal 310 KUHP, namun kali ini JPU pada tuntutannya merujuk pada ketentuan pasal 311 ayat (1) KUHP. Kan lucu”, ucapnya kepada awak media saat jumpa pers.

Selain itu, saat sidang agenda pembuktian baik saksi maupun menghadirkan alat bukti berupa video tidak terbukti sebagaimana pada ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Tulisan atau capture itu menjadi unsur penting dan utama pengetrapan pasal 311 ayat (1), hal ini tidak terbukti saat sidang pembuktian”, Jelas Andriyanto, SH.

Namun, ia mengaku tetap menghargai proses hukum dan pada sidang mendatang, rabu (27/12/2023) akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan JPU. (AR Red).

Berita Terkait

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru