Langsung Kunjungi Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Bupati Serahkan Laporan Keuangan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 18 Maret 2024 - 22:32 WIB

40370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat.co/Hari ini, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor hadir di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan, guna menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pakpak Bharat tahun 2023.

Terimakasih kepada Bapak Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan seluruh jajaran yang berkenan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 ini, ucap Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutannya, dihadapan Kepala Perwakilan BPK RI, Eydu Oktain Panjaitan.

Bupati juga menjelaskan, penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh timnya di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah no.71 tahun 2010 tentang standar akutansi Pemerintahan dan ketentuan lainnya yang mengatur penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun walaupun demikian tidak tertutup kemungkinan masih terdapat kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan ini, maka untuk itu apabila dalam pemeriksaan rinci ditemukan kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan, kami berharap dapat melakukan koreksi atau rekomendasi dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat ini.

Kami sangat mengapresiasi audit yang dilakukan oleh tim BPK RI, harapan kami kedepan kualitas tata kelola APBD semakin meningkat dan membawa dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat, ujar Bupati kemudian.

Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pakpak Bharat ini langsung kepada Kepala Pewakilan BPK RI Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.

Sesuai amanat Undang-Undang no.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 56 ayat 3, disebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (18/03/2024).

 

( Ujung RB )

Berita Terkait

Serunya “Pilkada Mini” di MTs Swasta Sukaramai: Tiga Pasang Calon, 70 Pemilih, dan Drama Suara yang Bikin Deg-degan
SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN
HUT ke-23 Pakpak Bharat Dirayakan, Pembangunan Melambat Dihantam Efisiensi
Satu Senja, Dua Perayaan, dan Sejuta Harapan dari Napasengkut
Keran Tersumbat Itu Terbuka Lagi: Tahun 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Musik Pakpak
4 Bukti Sejarah yang Menguatkan Hipotesis Asal-Usul Suku Pakpak dari India
Pakpak Bharat 23 Tahun: Saatnya Pemerintah Mendengar Suara Rakyat
Indonesia Sulit Maju Bukan Karena Miskin, Tetapi Karena Salah Mengelola Kekayaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:04 WIB

Polsek Medang Deras Laksanakan Patroli Subuh, Jaga Keamanan dan Cegah Balap Liar

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WIB

Polsek Air Putih Patroli Malam: Cegah Balap Liar, Begal dan Tawuran, Situasi Tetap Aman Terkendali  

Kamis, 10 September 2026 - 11:50 WIB

Polsek Talawi Laksanakan Patroli Malam KRYD, Jaga Keamanan dan Rasa Aman Warga

Rabu, 9 September 2026 - 23:00 WIB

*Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum*

Rabu, 9 September 2026 - 19:41 WIB

*Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut*

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

*Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik*

Rabu, 9 September 2026 - 19:13 WIB

*UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman*

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Berita Terbaru