Kejari Subulussalam, Musnahkan BB dari Hasil Tipidum yang Inctacht Berkekuatan Hukum Tetap

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:06 WIB

40396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM TEROPONG BARAT | Supardi, SH Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam terlihat semangat lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari Tindak Pidana Umum yang berkekuatan hukum tetap(Inctacht). Pemusnahan Barang bukti ini, dilaksanakan didepan kantor kejaksaan Subulussalam Kampong Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Rabu, (08/05/24).

Supardi, SH Kepala kejaksaan Negeri Subulussalam dengan mitra kerjanya tampak bersama-sama, lakukan pemusnahan Barang Bukti dengan berbagai cara seperti membakar, menghancurkan unsur narkoba dengan membelender jenis SABU dan menuangkannya ke tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para mitra kerja Kejaksaan Negeri Subulussalam yang ikut memusnahkan barang bukti dari perkara tindak Pidana umum tersebut 1.Kasi Pidum Ramadhan Hasan, SH. MH. 2.Junaidi, S. HI. dari ketua Pengadilan Negeri Singkil.
3. Ketua Mahkamah Syariah Abdul Muzakhir, SH. MH. 4. Kasat Reskrim AKP Darmi Amanto Manik, SH. 5.Kasat NARKOBA Polres Subulussalam, Sahman Amin, SKM. Serta unsur Dinas Kesehatan Kota Subulussalam lainnya.

Mayoritas jenis Barang Bukti dari hasil pemusnahan BB yang dilakukan kejaksaan Negeri Subulussalam atas tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap tersebut, adalah dari perkara penyalahgunaan Narkotika. Sebagaimana yang telah disampaikan kepala kejaksaan Negeri Subulussalam Supardi, SH mengawali sambutannya.

Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Baron Sidik, S. SH. M.KN membenarkan

” Hari ini kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dicampur atau diblender dengan air barang bukti, Narkotika jenis Sabu, kemudian jenis lainnya dengan cara dibakar untuk barang bukti NARKOBA JENIS Ganja dan dihancurkan dengan palu untuk barang bukti seperti Handpond dan lain lainnya. ” Jelas Baron Sidik kepala seksi pengelolaan barang bukti, barang rampasan tersebut.(Sumber Kasi Intel Kejaksaan Subulussalam). Anton tin***

Berita Terkait

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Melalui Restorative Justice, Forkopimda Langkat Mediasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Salapian

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis

Selasa, 14 April 2026 - 01:35 WIB

Syah Afandin Terima Audensi SPTI ,Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi

Selasa, 14 April 2026 - 01:30 WIB

Duduk Perkara Kasus Salapian: Polres Langkat Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur dan Transparan

Minggu, 12 April 2026 - 18:15 WIB

PCNU Langkat Perkuat “Energi Hijau “,: Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi Kader Penggerak

Jumat, 10 April 2026 - 08:56 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Genjot RTLH Hingga, Pelosok Desa , Masyarakat Pasar Rawa Terima Manfaat

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Kamtibmas Lewat Humanisme ,Polsek Tanjung Pura Gelar Silaturahmi Lintas Tokoh

Berita Terbaru