Tanoh Rencong Atheh Ternodai Kejahatan Lingkungan dari Ekspansi Perkebunan PT SPT, Warga Hanya Diberi Beras 5 Kg

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024 - 04:11 WIB

40848 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, TEROPONG BARAT.COM | “Jangan wariskan Air mata untuk regenerasi Atheh, tapi wariskanlah mata air, setetes tapi bening” Demikan diksi disampaikan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.

Penjabat Walikota Subulussalam Azhari baru saja dilantik. Komunitas masyarakat DAS dan sejumlah aktivis Lingkungan menunggu momen Azhari sebagai penjabat Walikota Subulussalam yang sudah di SK kan Mendagri dan diakui serta dilantik Gibernur Aceh apakah mampu memberi efek JERA menindak perusahaan yang diduga merusaka ekosistem Leuser Tanoh Rencong ini. Mampukah Dianya dalam melakukan tindakan bijaksananya terhadap dampak dari ekspansi perluasan sawit di kecamatan Sultan Daulat. Hal ini menunjukkan ke khawatiran berbagai pihak. Diduga kuat karena hutan pegetatif dan penyangga di wilayah Kecamatan Sultan Daulat secara konservasi tak lagi mampu bertahan untuk kelestarian suaka marga satwa dari hutan dataran rendah tersebut. Hingga objek Wisata Silangit mulai tergerus, ternodai atas Pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memalukannya lagi tindakan PT Sawit Panen Terus (SPT) usai masyarakat terdampak banjir di kecamatan Sultan Daulat dari kepedulian perusahaan SPT memberi beras ke masyarakat sebanyak 5 Kg. Hal ini dianggap bahagian Peduli Perusahaanya.

Bahkan RAN dan LSM Suara Putra Aceh merilis rekaman baru mengenai deforestasi di hotspot keanekaragaman hayati yang penting secara global di tengah beberapa hutan-hutan dataran rendah yang tersisa di Ekosistem Leuser, di Sultan daulat kota Subulussalam. Analisis satelit menunjukkan pembukaan lahan dalam skala besar yang sungguh mengejutkan dilakukan oleh aktor jahat baru bernama PT. Sawit Panen Terus yang telah membuka lahan seluas lebih dari 1.333 hektar (2.800 acre) pada tahun lalu saja. Parahnya lagi, bukti menunjukkan bahwa laju pembukaan lahan telah meningkat dalam 6 bulan terakhir. Hingga perolehan tanah/lahan pada PT Sawit Panen Terus mulai dipersoalkan berbagai pihak. Berdasarkan sumber RAN diuraikan secara terang-benderang benang dari kejahatan lingkungan tersebut.

Lucunya lagi dikompirmasi Dinas Pertanian Perkebunan Kota Subulussalam melalui Kabid Perkebunan( 15/05/24) menceritakan bahwa PT Sawit Panen Terus, sama sekali tidak pernah memberitahukan Perolehan Ijin, dari kegiatan Ribuan Hektar atas ekspansi perluasan perkebunan sawit di Kota Subulusaalam. ” Sejauh ini PT SPT tidak pernah memberitahukan perolehan ijin dan kegiatan mereka, hingga kami tidak tau, usaha perkebunan dari laporan masyarakat itu.” Jelas Dinas Pertanian Perkebunan kota Subulussalam.

Rosihan Anwar juga menjelaskan Kadis Pertanian Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam saat dikonfirmasi terkait izin yang dimiliki PT.STP menjelaskan izin HGU dikeluarkan BPN, sedangkan izin prinsip /lokasi dikeluarkan Kepala Daerah dan keduanya tersebut sampai sekarang tidak ada di instansi yang dipimpinnya tersebut walaupun sebagai tembusan

Upaya kuat yang dilakukan para aktivis lingkungan dan Stakholder memberi edukasi bagi petani sawit akan pentingnya usaha perkebunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Termasuk ketersediaan Pasok TBS yang halal secara Konservasi. (Bukan Pasok Sawit dari hasil Kejahatan Lingkungan).

Substansi Loka Karya Multipihak yang baru digelar di Hermes One Kota Subulussalam terlihat sedikit memberi harapan adanya keterjaminan Sumber Pasok TBS berkelanjutan, sehingga industri sawit banyak membuka lapangan kerja serta bermanfaat secara Ekonomi dan bermanfaat secara ekologi. Ujar Anton Tinendung LSM Suara Putra Aceh memberi penjelasannya.

Harapan ini juga disampaikan sejumlah Nara Sumber Lokakarya Multipihak, termasuk Pimpinan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Kota Subulussalam, Ir Netap Ginting usai menghadiri Lokakarya Multipihak tersebut. Apkasindo Kota Subulussalam juga dikesempatan itu mempersoalkan Peran CSR(Corporate Sosial Responsibility) dari Perusahaan harus benar-benar berfokus pada perbaikan lingkungan, kesejahteraan masyarakat tani dan keterjaminan komunitas masyarakat DAS.

Sejumlah Nara Sumber Loka Karya Multi Pihak Aceh Barat Selatan ini, berasal dari Dinas Perkebunan Propinsi Aceh, BKSDA dan aktivis lingkungan Aceh. Dari BKSDA Hadi Sofyan. Kepala Seksi Konservasi Jebolan S2 UGM.
Dinas Pertanian Aceh Zulpan. Jebolan Unsiah, serta dari FKL Hendra Syahrial .

Dari Lokakarya Multipihak tersebut BKSDA menekankan pada sejumlah usaha perkebunan Sawit terkait Konservase tentang upaya pengelolaan kelestarian Suaka Marga Satwa Rawa Singkil dan perlindungan atas Komunitas Masyarakat DAS serta Komunitas Masyarakat Adat SINGKIL KOMBIH-LAE SHORAYA // **M.inv

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:32 WIB

Kunjungi Polsek Blangkejeren, Kapolres Gayo Lues Cek Disiplin, Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:03 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Berita Terbaru