Bupati Nias Barat Disomasi dan Terancam Digugat Gegara Berkata Kasar

Benison Daeli

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 20:42 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, teropongbarat.com– Viral di social media komentar Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu akhir-akhir ini yang bernuansa penghinaan (Jum’at, 06/09/24)

Sebelumnya Risman Harefa dalam akun facebook pribadinya R Harefa menyampaikan tentang Dinasti Politik “Jangan biarkan pembangunan New Dinasti Politik di Bumi Aekhula, ±62.000 suara masyarakat bumi aekhula kedepan bisa jadi hanya sebagai penonton di daerah sendiri karena ambisi kepentingan Politik 1 keluarga dimana dalam hal ini Bapaknya menjadi Bupati dan Anaknya menjadi Ketua DPRD.” Cuit Risman

Dari postingan tersebut di teruskan kedalam WAG Relawan Khenoki – Sabahati oleh pemilik nomor 0813-7033-xxxx dan langsung di respon oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dengan bahasa Siapa manusia sampah ini…. Dia profokasi masyarakat Nias Barat. Apa urusan anda di Nias Barat. Urus daerahmu dimana asal usulmu, Manusia sampah… (Emoticon marah), balas Bupati melalui nomor hp pribadinya 0821-5028-xxxx

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risman dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa perbuatan Saudara Bupati Nias Barat ini sangat merugikan dirinya, “Iya bang, saya secara pribadi merasa dirugikan atas perkataan yang seharusnya tidak layak disampaikan oleh Pimpinan Daerah sekelas Bupati. Bayangkan jika kedepan jika masyarakat tidak cocok dengan beliau bisa jadi masyarakat itu dihina-hina dan disampah-sampahin sama beliau eakan”. Ujarnya

Terpisah, Winter Lase, S.H.,M.H yang merupakan kuasa hukum membenarkan kepada awak media bahwa telah mengirim SOMASI (Teguran Hukum) kepada Bupati Nias Barat atas pernyataannya.

“Atas pernyataan beliau kita sudah melayangkan SOMASI/Teguran Hukum , kita tunggu dalam 3 Hari kedepan jika memang tidak ada respon maka kita akan teruskan ke upaya hukum selanjutnya”. Tegas Winter

Diketahui Bupati Nias Barat Disomasi atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. (Red)

Berita Terkait

Kadis PUPR Sumut Meninjau Lokasi Pembangunan Jembatan Idano Noyo Kabupaten Nias Barat
Wakil Bupati Nias Barat Memimpin Pelaksanaan Verifikasi Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Kabupaten Nias Barat
Bupati Nias Barat Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2025 “Wujudkan Nias Barat CERAH”
Wakil Bupati Nias Barat menghadiri HUT Museum Pusaka Nias ke-30
Bupati Nias Barat Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025
Pemkab Nias Barat Melaksanakan rapat Satgas dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Pemkab Nias Barat Menyerahkan SK PPPK Formasi 2024
Pemkab Nias Barat melaksanakan upacara rutin penaikan Bendera

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru