Kasus Penipuan & Penggelapan Uang 500 Juta di Polres Subulussalam Belum Terungkap, Jaksa Kembalikan Berkas P-19

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:12 WIB

40756 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Jaksa Penuntut Umum Kembalikan Berkas P18-19 ke Penyidik Polres Subulussalam di Kasus Dugaan Penipuan/Penggelapan Uang senilai 500 Juta Rupiah. (21/02/2025).

Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan pasal 372 KUHP yang pelakunya terancam pidana penjara 4 tahun di Polres Subulussalam, belum juga terungkap sejak penyidikan dari tahun 2023 lalu.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B/151/Xll/2023/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 04 desember 2023 yang sebelumnya telah menetapkan tersangkaa Liya F. S yang disangkakan melanggar pasal 372 jonto 378 KUHP Nomor B-1037A/L.1 32/Eoh.1/12/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan Polres Subulussalam kepada pelapor Dina Mandasari Limbong menyatakan bahwa berdasarkan surat P19 dari kejaksaan Negeri Subulussalam berkas perkara tersebut masih belum lengkap. Penyidik Reskrim Polres Subulussalam segera melengkapi berkas dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.(JPU).

I. k Daulai, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam juga saat dikompirmasi membenarkan pengembalian berkas yang belum lengkap dari Polres Subulussalam tersebut. Menurutnya “Setelah kita kembalikan dengan petunjuk P. 18 dan P. 19. Sampai hari ini belum ada lagi dikembalikan, kembali oleh Penyidik Polres Subulussalam” Ujar (JPU).Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Pelapor Dina Mandasari Limbong menyampaikan ke Awak medya ” kasus ini telah berlarut larut, saya sampai sudah Strest bang, menunggu untuk segera pelaku kejahatan penipuan ini ditindak.” Ujarnya menutup wawancara. //Tim Inv. **

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 05:34 WIB

Kapolres Bantaeng Beri Materi Saat Hadiri Penandatanganan (MOU) Kerjasama Badan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BOVP) dengan Disnakerin

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB