Kasus Penipuan & Penggelapan Uang 500 Juta di Polres Subulussalam Belum Terungkap, Jaksa Kembalikan Berkas P-19

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:12 WIB

40736 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Jaksa Penuntut Umum Kembalikan Berkas P18-19 ke Penyidik Polres Subulussalam di Kasus Dugaan Penipuan/Penggelapan Uang senilai 500 Juta Rupiah. (21/02/2025).

Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan pasal 372 KUHP yang pelakunya terancam pidana penjara 4 tahun di Polres Subulussalam, belum juga terungkap sejak penyidikan dari tahun 2023 lalu.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B/151/Xll/2023/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 04 desember 2023 yang sebelumnya telah menetapkan tersangkaa Liya F. S yang disangkakan melanggar pasal 372 jonto 378 KUHP Nomor B-1037A/L.1 32/Eoh.1/12/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan Polres Subulussalam kepada pelapor Dina Mandasari Limbong menyatakan bahwa berdasarkan surat P19 dari kejaksaan Negeri Subulussalam berkas perkara tersebut masih belum lengkap. Penyidik Reskrim Polres Subulussalam segera melengkapi berkas dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.(JPU).

I. k Daulai, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam juga saat dikompirmasi membenarkan pengembalian berkas yang belum lengkap dari Polres Subulussalam tersebut. Menurutnya “Setelah kita kembalikan dengan petunjuk P. 18 dan P. 19. Sampai hari ini belum ada lagi dikembalikan, kembali oleh Penyidik Polres Subulussalam” Ujar (JPU).Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Pelapor Dina Mandasari Limbong menyampaikan ke Awak medya ” kasus ini telah berlarut larut, saya sampai sudah Strest bang, menunggu untuk segera pelaku kejahatan penipuan ini ditindak.” Ujarnya menutup wawancara. //Tim Inv. **

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru