Sungai Rikit Tercemar: PT Mandiri Sawit Bersama Diduga Buang Limbah B3

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 04:33 WIB

40392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh, teropongbarat.co. Sebuah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS), PT Mandiri Sawit Bersama II (MSB2) di Subulussalam, Aceh, tengah menjadi sorotan tajam. Diduga perusahaan tersebut telah membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Sungai Rikit, mengakibatkan pencemaran lingkungan yang parah dan mengancam kesehatan serta mata pencaharian warga sekitar.(23/03/2025).

Laporan dari Simpul Rakyat Demokratik (SRD) Subulussalam mengungkapkan perubahan drastis pada Sungai Rikit sejak beroperasinya PT MSB2. Air sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi coklat kehitaman, dipenuhi lendir dan gumpalan menyerupai “sludge oil”. Kondisi ini membuat air sungai tak layak konsumsi, mengancam kesehatan warga yang mengalami iritasi kulit setelah mandi, dan merusak mata pencaharian nelayan tradisional. Jaring, bubu, dan pancing mereka tersumbat oleh lendir limbah, membuat mereka kesulitan menangkap ikan.

Justri Iskandar Berutu, Koordinator SRD Subulussalam, menyatakan PT MSB2 diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 59 ayat (4) yang mengatur perizinan pengelolaan limbah B3. Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin Pertek Emisi dan Pertek Air Buangan. Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh LSM Suara Putra Aceh yang juga menyoroti ancaman terhadap kehidupan biotik di sungai akibat pencemaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Gakkum-KLHK. Publik menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi yang setimpal kepada PT MSB2. Perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan harus bertanggung jawab atas tindakannya. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap industri kelapa sawit untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.//tim.inv.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 05:34 WIB

Kapolres Bantaeng Beri Materi Saat Hadiri Penandatanganan (MOU) Kerjasama Badan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BOVP) dengan Disnakerin

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB