Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci Soroti Pelanggaran Tarif Parkir: Perda No. 1 Tahun 2024 Hanya Formalitas?

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:43 WIB

401,561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menggembar gemborkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir melalui media sosial. Dalam aturan tersebut, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun, kenyataannya di lapangan, tarif parkir mencapai Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk roda dua dan roda 4 Rp.10.000, tanpa adanya plang resmi sebagai acuan.

Keresahan warga terhadap pungutan yang tidak sesuai PERDA

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perda ini benar-benar diterapkan atau hanya sekadar koar koar pemberitahuan saja di dunia maya, tanpa adanya tindakan tegas?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci, Afif Iman Rohim, turut menyoroti ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Ia menyayangkan pemerintah membuat aturan, tetapi seolah olah membiarkan pelanggaran terjadi tanpa adanya tindakan tegas.

“Perda No. 1 Tahun 2024 sudah jelas mengatur tarif parkir, tetapi kenyataannya justru tidak sesuai dan ini terjadi tiap tahun. Jika aturan hanya dibuat tanpa pengawasan, lalu apa gunanya perda ini? Seharusnya pemerintah hadir untuk menegakkan aturan, bukan hanya mengumumkannya di media sosial,” ujar Afif.

Afif menambahkan bahwa jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti masalah ini, kepercayaan masyarakat terhadap regulasi yang dibuat akan semakin menurun.

Dari segi hukum, praktik parkir yang tidak sesuai perda ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Jika ada unsur pemaksaan atau keterlibatan oknum tertentu, maka hal ini juga bisa masuk dalam kategori pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika perda sudah jelas mengatur tarif parkir tetapi masih ada oknum yang menaikkan tarif secara sepihak, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat,” tambah Afif.

Afif yang berstatus sebagai mahasiswa kini mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dan tidak hanya berkoar di media sosial. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:

  1. Penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.
  2. Pemasangan plang tarif parkir resmi di seluruh area parkir agar masyarakat mendapat kepastian harga.
  3. Peningkatan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik parkir untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
  4. Penyediaan layanan pengaduan masyarakat yang transparan, agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Jika pemerintah tetap diam dan tidak ada tindakan konkret, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah yang dipertaruhkan. Apakah pemerintah Kota Sungai Penuh hanya bisa berbicara di media sosial tanpa tindakan nyata? Kini, masyarakat menuntut bukti nyata!.

Terpisah, Kasat POL-PP kota sungai penuh, memberikan tanggapan “Leding sektornya dishub ,kalau ado  laporan dari  dishub ke pol pp tentu bersama sama kita tertibkan” ujarnya

Kanit Intelkam Kapolres kerinci juga memberikan tanggapan terkait dengan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) “Waalaikumsalam, terima kasih untuk informasinya, akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya

Dan dinas Perhubungan kota sungai penuh, “Hingga saat berita ini dinaikkan, belum memberikan tanggapan terkait dengan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan”

Berita Terkait

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita
Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI
Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru