Sungai Penuh,29,Maret,2025– Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pemungutan uang parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) merupakan pungutan liar dan masuk dalam kategori tindak pidana. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak menertibkan parkir liar yang merugikan masyarakat.
“Pemungutan uang parkir yang tidak sesuai dengan Perda itu sudah menjadi pungutan liar dan itu pidana. Jika sudah masuk ranah pidana, maka APH dan Dishub harus menertibkan bahkan bisa mengadili pelaku. Jangan biarkan ada pungutan liar yang melanggar ketentuan karena ini bisa merusak citra Pemerintah Kota Sungai Penuh,” tegas Saiful Roswandi.
Ia juga menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak semakin merugikan masyarakat. “Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak Dishub bersama APH untuk menertibkan parkir liar dan memastikan biaya parkir sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT