Satreskrim Polres Bantaeng Tangkap Dua Belas Orang Judi Sabung Ayam

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:23 WIB

40270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Satreskrim Polres Bantaeng menggerebek lokasi judi sabung ayam di kampung Kiling-kiling, Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Jumat (25/42025) Sekitar Pukul 13.00 Wita.

Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki,.S.H,.S.M memimpin langsung penggerebekan dan menangkap sebanyak dua belas orang pelaku judi sabung ayam.

“Kami melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis adu ayam, dua belas orang yang diamankan,” kata AKP Akhmad Marzuki, Sabtu (3/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa kegiatan para pelaku sangat meresahkan lingkungan sekitar.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku judi sabung ayam.

Kemudian tim gabungan, menuju ke lokasi perjudian jenis sabung ayam yang saat itu sementara berlangsung, dimana para pelaku berusaha untuk melarikan diri namun beberapa di antara nya yakni 12 orang pelaku perjudian dapat di amankan, ungkap kasat Reskrim.

Kedua belas orang yang diamankan polisi itu diketahui berinisial BA (73), CO (53), MS (55), HE (26), HA (50), CA (60), CO (55), SA (72), IS (63), SA (46), FI (12), WA (13).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain :

– 18 ekor Ayam hidup
– 12 ekor ayam mati (kalah)
– 11 Batang taji (yang di ikat pada ayam)
– 6 Bilah Senjata tajam jenis badik
– 1 Bilah Senjata tajam jenis parang
– 1 Buah Ketapel dan 1 Batang anak Busurnya
– Uang Tunai Sebanyak Rp. 9.218.000,- (sembilan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah).
– 14 Unit Sepeda motor

Dihadapan petugas, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis sabung ayam.

Pelaku menjelaskan bahwa pemilik lahan/kebun tersebut adalah MA yang beralamat di TKP.

Atas perbuatannya kedua belas orang tersangka perjudian sabung ayam dijerat dengan pasal perjudian. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun, tutup kasat Reskrim polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki. (Opick)

Berita Terkait

Dihadiri Irfan Jaya, Ngehnoom Cafe Sukses Gelar Run Sejauh 3,5 KM
Lewat Safari Subuh, Babinsa Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Malam Tak Menyurutkan Semangat, Personel Kodim 1410/Bantaeng Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pantau Pemilihan Imam Kelurahan Bonto Manai
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:13 WIB

Dihadiri Irfan Jaya, Ngehnoom Cafe Sukses Gelar Run Sejauh 3,5 KM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dandim di Wakili Kasdim 0116/Nagan Raya Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Peritis Beutong Ateuh Benggalang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:40 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:30 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:05 WIB

Tingkatkan Kerjasama yang Baik Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Aparat desa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Warga Menjemur Padi Di Desa Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:57 WIB

Babinsa Koramil 05/Dm Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

BABINSA LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA, TINGKATKAN KEAMANAN LINGKUNGAN

Berita Terbaru