Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Bantaeng Di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:06 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Gelaran Operasi Pekat LIPU 2025, Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil meringkus Lel. GS, 26 Tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Kp Beru Kel Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kab Bantaeng pada hari Kamis 8 Mei 2025.

Dengan adanya pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, maka Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melaksanakan patroli hunting serta serangkaian penyelidikan terhadap sasaran operasi dan tindak pidana lainnya.

Dimana sebelumnya, mendapati ciri-ciri bentuk/fisik dari Lel. GS, identik dengan terduga pelaku pencurian dengan laporan polisi di Polsek Tompobulu Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil mendatangi terduga pelaku untuk dilakukan introgasi, namun Lel. GS saat itu ditemukan sedang menguasai, membawa, memiliki dan atau menyimpan senjata tajam jenis Badik dan Taji.

Selanjutnya terduga pelaku GS serta barang bukti diamankan ke posko Resmob Bantaeng, dan diserahkan kepada piket reskrim guna proses Lebih lanjut.

Dari tangan Lel. GS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan sebilah taji biasa digunakan sebagai sarana/alat bermain judi jenis sabung ayam, dimana taji tersebut di pasang pada salah satu kaki ayam yang akan di adu.

” Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan tindak kekerasan lebih lanjut ditengah masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd.,

” Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/Opick)

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Cegah Kekerasan dikalangan Pelajar, Satuan Binmas Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Babinsa Kelurahan Bonto Rita Bersama Pilar Laksanakan Komsos dan Mediasi Warga
Musyawarah Kerja Daerah XIV Wahdah Islamiyah Bantaeng Resmi dibuka
Riders Muslim Bantaeng Bersama Bupati Bantaeng Serahkan Mushaf Al-Qur’an
Bupati Bantaeng Kukuhkan Pengurus Riders Muslim Bantaeng Masa Bakti 2026-2028

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:20 WIB

Sempat Tertunda Kadis PUTR Langkat Pastikan Aspal Jalan Secanggang Rampung Sebelum Lebaran

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:45 WIB

Sikat Peredaran Sabu, Polsek Tanjung Pura Gerebek Area Perkebunan di Desa Pekubuan

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:26 WIB

Abdul Rasyidin Pane Terpilih Aklamasi Pimpin DPC Hanura Langkat Periode 2025-2030,Targetkan 6 Kursi DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:10 WIB

Sentuhan Kemanusiaan, Polsek Pangkalan Susu Salurkan Sembako Door- to -Door

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:35 WIB

PC HIMMAH Langkat Kawal Penyaluran Dana Tunggu Hunian bagi Korban Banjir

Senin, 5 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Jembatan Aramco yang selesai Dibangun di Desa Sei Litur Kab Langkat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:59 WIB

Empat Dasawarsa Lebih Empat Tahun: Dedikasi Tanpa Batas dari Sosok Ani Prety

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:12 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Kabupaten Langkat Edi Bahagia Sinuraya,Gelar Open House Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB