Pengusaha Rumah Makan Asoka Di Mulia Rayat Tanah Karo Di Duga Memperjual Belikan BBM Subsidi Solar Kepada Supir Truk Bermuat CPO

Hyskia Satria Purba

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 19:46 WIB

40163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo-Teropongbarat.com Senin 16/06/2025

T. Tarigan 47thn yang sering disebut (Gondrong) Pemain BBM Subsidi jenis Solar adalah Pengusaha Rumah Makan Asoka yang berada di desa Mulia Rayat Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengusaha Rumah makan Asoka T. Tarigan alias Gondrong Sepertinya kebal hukum.
Saat tim media investigasi ke lokasi Rumah Makan Asoka milik gondrong, tim menemukan beberapa Truk bermuatan minyak mentah CPO milik perusahan sedang mengisi bbm solar pakai jerigen ke tangkinya.

Saat tim Wartawan mempertanyakan kepada salah satu pengemudi/supir truk CPO tersebut, supir mengatakan bahwa bbm subsidi solar tersebut dibelinya dari Pengusaha Rumah Makan Asoka tersebut yaitu (Gondrong)..

Tim Wartawan investigasi pun langsung mempertanyakan kepada gondrong dengan adanya di duga penyalahangunaan BBM Subsidi jenis solar tersebut.
Tapi sangat disayangkan dengan mendengarkan jawaban gondrong.. ; Semua sudah saya bagi, pihak Polres Tanah karo sudah selesai dan pihak intel kodim pun ada juga saya kasi, “Ucap Gondrong.

 

” Lanjutnya lagi, kalau kam ribut ribut, aku akan berhenti dan ada orang lain nanti disini yang bakal main lagi, aku cukup terima sewa lapak aja,”kata gondrong lagi.

Ternyata benar yang dikatakan godrong, saat Wartawan tim investigasi kembali ke lokasi Rest Area Rumah Makan Asoka yang berada di desa Mulia rayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo (05/06/2025) Malam hari.
Kegitan Pengisian BBM jenis Solar masih dilakukan supir truk pengangkut minyak mentah CPO, padahal kita mengetahui bahwa Kenderaan Perusahan Seperti truk pengakut CPO tersebut seharusnya memakai bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Dimana Pelaku (gondrong) yang di duga sudah melanggar penyalahgunaan BBM Subsidi secara bersama, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Gondrong pengusaha Rumah Makan Asoka tersebut juga di duga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya Tim Media yang investigas akan melaporkan Gondrong Pengusaha Rumah Makan Asoka yang juga di duga pemain bbm subsidi tersebut ke pihak Polres Tanah Karo.
(Kia)

Berita Terkait

Polsek Pancur Batu Diminta Periksa dan Tangkap Mamak Maling Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Pemerasan 250 Juta
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung 
Kepala Desa Barung Kersap Di Non Aktifkan Bupati Karo,Di Duga Terjerat Hukum. 
Pemkab Karo Laksanakan Penataan Tempat berjualan/Lapak di Kawasan Pusat Pasar Berastagi. Liputan 1 net,Kab Karo
Menuju Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
PPI Karo Bekali Ratusan Pelajar kelas X Hadapi Seleksi Paskibraka Nasional, Dibuka Kesbangpol Kab Karo.
Tower Telkomsel Berdiri di Desa Nangbelawan Diduga Tanpa Izin yang Jelas
Maha Sendi Milala Resmi Pimpin KORMI Kabupaten Karo Periode 2026–2030 Hasil Muskab di Berastagi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru