Kepala Desa Barung Kersap Di Non Aktifkan Bupati Karo,Di Duga Terjerat Hukum. 

Hyskia Satria Purba

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:34 WIB

40311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Teropong Barat.

Kabanjahe,Karo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karo, Antonius Ginting, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Kepada,Tobat Perangin-angin,Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte,Kab Karo.

Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor: 400.10.2/40/DPMD/TAHUN 2026, yang ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 30 Januari 2026.

Langkah ini diambil menyusul penetapan status hukum Tobat Perangin-angin sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo,nomor B1026/L.2.19/Es.2/12/2025, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Alasan Hukum Pemberhentian sementara ini merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:

 

– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024).

 

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

– Laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap serta rekomendasi dari Camat Munte per tanggal 22 Desember 2025.

 

Berdasarkan aturan tersebut, seorang Kepala Desa wajib diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

 

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)

Untuk menjaga efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Barung Kersap, Bupati Karo menunjuk Sekretaris Desa Barung Kersap, Ramanda Tarigan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

 

“Segala tugas dan kewajiban Kepala Desa Barung Kersap akan dilaksanakan oleh Saudara Ramanda Tarigan,selaku Plt.

sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi poin kedua dan ketiga dalam diktum keputusan yang ditandatangani Bupati Karo Antonius Ginting.

 

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjamin pelayanan publik di Desa Barung Kersap tetap berjalan normal tanpa gangguan,meskipun pimpinan definitif sedang menjalani proses hukum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

SK ini juga telah ditembuskan kepada Camat Munte dan Ketua BPD Barung Kersap untuk segera ditindaklanjuti di tingkat desa.

(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

DPD SPMI Karo Desak Aparat Tindak Tegas Narkoba dan Tempat Hiburan Malam yang Diduga Melanggar Aturan
Agra Reynold Gurning Resmi Pimpin Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Transformasi Menuju Partai Modern
HUT Bhayangkara ke-80, Forkopimda Karo Perkuat Sinergi Melalui Olahraga Bersama di Berastagi
Pangdam I/Bukit Barisan Pimpin Syukuran HUT ke-76 Kodam I/BB, Tegaskan Profesionalisme Prajurit dan Kedekatan dengan Rakyat
Kejari Karo Dukung Lelang Serentak 2026, Perkuat Pemulihan Aset untuk Negara
Agra Reynold Gurning Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo, Siap Perkuat Basis Partai
PSBK Gelar Ajang Pencari Bakat, Cafe Juma Jadi Pusat Kreativitas Seni Musik Karo
Sidang Lapangan Eks Jambur Lige Digelar, Sengketa Tanah 7.615 Meter Persegi Kembali Mengemuka

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:54 WIB

Babinsa Sertu Safrin Ondu Aktif Dampingi Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:53 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM DAMPINGI PETANI RAWAT TANAMAN SAWI WUJUDKAN KETAHAN PANGAN DI DESA PULOKRUET

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:51 WIB

Babinsa Pos Ramil Tadu Raya Melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan masyarakat di desa Babah dua kec tadu raya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:49 WIB

Aktif Bersama Prangkat Desa Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Prangkat Desa Di Desa Binaan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:43 WIB

Danrem 012/TU Didampingi Dandim 0116/Nagan Raya Ikuti Vidcon Presiden RI pada Panen Raya Padi Serentak di Nagan Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:16 WIB

Babinsa Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga di Halaman Masjid Desa Neubok Yee PP

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:01 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Bacakan Amanat Kasad, Tekankan Disiplin dan Pengabdian untuk Rakyat

Berita Terbaru