LANGKAT,Teropong Barat.com – Kepolisian Resor (Polres) Langkat terus menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat melaporkan keberhasilan mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan total 50 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari puluhan tersangka yang diringkus, rinciannya terdiri dari 49 pria dan satu orang perempuan. Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
* Ganja: 791,98 gram
* Sabu: 247,43 gram
* Ekstasi: 10 butir
* Tanaman: 1 batang pohon ganja
*Penindakan di Lokasi Rawan*
Tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, Polres Langkat juga mengambil langkah preventif dengan menggerebek lima lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan narkoba. Operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan keresahan masyarakat.
Adapun rangkaian penggerebekan dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, yakni:
* Sei Bilah, Sei Lepan: 13 Februari 2026
* Desa Teluk Bakung, Tanjung Pura: 18 Februari 2026
* Pekan Gebang, Gebang: 23 Februari 2026
* Desa Sei Bamban, Batang Serangan: 24 Februari 2026
* Desa Teluk Meku, Babalan: 26 Februari 2026
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah gubuk yang disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Sebagai bentuk ketegasan, bangunan-bangunan tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan dengan disaksikan oleh perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.
Komitmen Kapolres dan Kasat Narkoba
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa strategi yang diterapkan saat ini mengombinasikan penindakan tegas dengan upaya menutup ruang gerak para pelaku.
“Fokus kami bukan hanya menangkap, tetapi juga memutus mata rantai dengan menghancurkan fasilitas yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” ujar AKP Amrizal, Minggu (1/3).
Senada dengan hal itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perang terhadap narkotika adalah prioritas utama. Beliau menilai capaian di bulan Februari ini menjadi bukti keseriusan institusinya dalam menjaga kondusivitas wilayah Langkat.
“Pemberantasan narkoba butuh kolaborasi. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Polres Langkat akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKBP David.
Polres Langkat juga kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Layanan gratis ini tersedia 24 jam bagi warga yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba di lingkungan mereka demi mewujudkan Langkat yang bersih dari narkotika.
Pewarta: Lufti
















































