Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

4017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 14/04/26|  Gerakan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan BEM SI Jawa Barat menuai kecaman dari elemen pemuda Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia Tindakan mencoret foto Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, KSAU dan KSAL dinilai tidak pantas, tidak beretika, serta mencederai nilai-nilai demokrasi yang beradab.

Aksi tersebut juga dikaitkan dengan polemik kasus Andri Yunus yang tengah menjadi perhatian publik. Namun demikian, banyak pihak menilai bahwa menjadikan kasus tersebut sebagai dalih untuk melakukan tindakan yang bersifat provokatif dan simbolik yang merendahkan institusi negara adalah bentuk penyimpangan dari prinsip perjuangan itu sendiri

“Kasus Andri Yunus seharusnya disikapi dengan pendekatan hukum dan moral yang objektif, bukan justru dijadikan pembenaran untuk melakukan aksi-aksi yang tidak beretika seperti mencoret simbol negara maupun foto pejabat publik,” tegaspernyataan sikap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, klaim yang mengatasnamakan Jawa Barat juga dianggap menyesatkan dan tidak merepresentasikan keseluruhan mahasiswa serta masyarakat di wilayah tersebut. Banyak pihak di Jawa Barat yang justru menolak keras cara-cara yang dinilai tidak mencerminkan intelektualitas dan kedewasaan dalam berdemokrasi.

“Kami menolak keras segala bentuk aksi yang mencederai kehormatan institusi negara. Kritik boleh disampaikan, namun harus dengan cara yang santun, argumentatif, dan tidak merusak nilai kebangsaan,” lanjutnya.

Tindakan pencoretan tersebut dinilai berpotensi memicu polarisasi dan memperkeruh suasana publik, terutama di tengah situasi nasional yang membutuhkan stabilitas dan persatuan.

Sebagai penutup, seluruh elemen pemuda diimbau untuk tetap menjaga marwah gerakan mahasiswa sebagai kekuatan moral bangsa, dengan mengedepankan etika, intelektualitas, serta semangat persatuan dalam menyampaikan aspirasi.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum
Dedi Siregar

Berita Terkait

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria
Ray Rangkuti: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diproses di Peradilan Umum

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru