Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

4023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Bermula ketika adanya laporan polisi korban (H. Sukamat ) yang melapor di SPKT polsek bissappu polres bantaeng pada hari jumat tanggal 17 april 2026 pukul 10.00 wita.

Korban melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian besi tembaga di gudang miliknya di kp Beloparang Kel Bonto Lebang Kec Bissappu Kab Bantaeng yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Setelah adanya Laporan polisi Nomor : LP / 16 / IV / 2026 / POLSEK BISSAPPU / POLRES BANTAENG, tertanggal 17 april 2026 pukul 10.25 wita , jajaran Unit Reskrim dan Unit Intelkam yang dipimpin oleh Kapolsek Bissappu IPTU H. Abdul Karim, S,Sos mendatangi Tkp dan melakukan olah Tkp dan memeriksa saksi-saksi di Tkp serta saat menganalisa rekaman CCTV, Polisi mengenali terduga pelaku sehingga Kapolsek Bissappu IPTU H. Abdul Karim, S,Sos memerintahkan mendatangi rumah terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku FA (19) warga Lingkungan Sasayya Kel Bonto Sunggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil introgasi diperoleh informasi bahwa terduga pelaku FA (19) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi tembaga seberat 70 Kg bersama dengan temannya inisial NP yang masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Bissappu, Kemudian besi tembaga tersebut dijual disalah satu pengepul barang bekas di Kp Bissappole Kel Kec Bantaeng Kab Bantaeng sehingga Polisi langsung mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukit besi tembaga seberat 70 KG.

Kapolsek Bissappu IPTU H.Abdul Karim, S.Sos., membenarkan terduga pelaku FA (19) bersama rekannya mengambil kabel tembaga dari sebuah gudang milik korban H. Sekamat di Kp Beloparang.

“FA (19) ditangkap di Lingkungan Sasayya dan dari hasil interogasi FA melakukan pencurian besi tembaga bersama rekannya NP (50) yang sementara masih dari pencarian Polisi,” ungkap Iptu H Abdul Karim saat dikonfirmasi pada Jumat malam (17/4/2026).

Kapolsek Bissappu IPTU H.Abdul Karim, S.Sos menyarangkan kepada terduga pelaku NP yang masih dalam pencarian agar menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polsek Bissappu yakni : 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon yang digunakan untuk mengangkut besi tembaga dan 70 KG besi tembaga.

Atas perbuatannya terduga pelaku di jerat pasal 477 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahum penjara. (Rehan)

Berita Terkait

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib
Polisi Siaga di TPA Suwung, Pantau Aktivitas Truk Sampah 
BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan
Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan
Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  
Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng
Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi
Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Kamis, 16 April 2026 - 18:21 WIB

PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 April 2026 - 16:37 WIB

Diduga PTSL 2024-2025 Desa mangliawan Jadi Ajang Pungli

Kamis, 16 April 2026 - 16:31 WIB

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah resmi mencabut Surat Keputusan (SK)

Kamis, 16 April 2026 - 15:09 WIB

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib

Berita Terbaru