Subulussalam, teropongbarat.com — Konflik agraria di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki babak baru. Sejumlah warga transmigrasi Dusun IV Lae Saga kini secara terbuka melawan dugaan upaya penguasaan lahan dan panen sawit oleh oknum Ketua Apkasindo Aceh, Ir. Netap Ginting, yang disebut mengklaim lahan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan surat kuasa yang dipersoalkan legalitasnya.
Gelombang dukungan terhadap warga terus menguat. Sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, seperti CAPA, LSM Suara Putra Aceh, hingga berbagai elemen sipil lainnya, menyatakan sikap membela masyarakat transmigrasi yang dinilai menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konflik ini tak lagi dipandang sekadar sengketa lahan biasa. Persoalan berkembang menjadi isu serius yang menyeret dugaan maladministrasi pertanahan, dugaan cacat hukum dalam penerbitan AJB, hingga indikasi pelanggaran aturan transmigrasi.
Ironisnya, sosok yang selama ini dikenal sebagai pimpinan organisasi petani sawit di Aceh justru terseret konflik perebutan lahan dengan warga kecil yang telah lama menggarap kawasan tersebut.
Warga transmigrasi menegaskan mereka tidak pernah menjual lahan yang kini disengketakan. Menurut mereka, lahan itu merupakan bagian kawasan transmigrasi dan lahan cadangan transmigrasi yang secara aturan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

https://h5.timemark.com/s/PGYPUEDRTHXE2L/8
“Kami tidak pernah menjual lahan. Waktu itu hanya diminta tanda tangan untuk kegiatan gotong royong pembukaan lahan,” ujar Jumirun, salah seorang warga transmigrasi.
Warga menjelaskan, pembukaan lahan dilakukan secara gotong royong dengan sistem “upah bagi”. Para pekerja menerima upah tumbang imas sekitar Rp1,2 juta yang dibayar bertahap, sementara warga lain membantu kebutuhan konsumsi pekerja selama proses pembukaan lahan berlangsung.
Namun belakangan, warga mengaku terkejut setelah muncul klaim bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan melalui AJB.
Kepala Dusun IV Lae Saga, Arwani, juga membantah adanya transaksi jual beli lahan di wilayah tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada jual beli lahan. Itu hanya kegiatan bersama membuka lahan,” katanya.
Persoalan semakin memanas setelah muncul dugaan intimidasi hingga perebutan hasil panen sawit di lahan yang selama ini dikelola masyarakat transmigrasi. Sejumlah warga bahkan mengaku mengalami tekanan saat mempertahankan lahan garapan mereka.
Di tengah polemik itu.
Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam menegaskan bahwa kawasan transmigrasi maupun lahan cadangan transmigrasi tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan.
“Lahan areal kawasan transmigrasi maupun lahan cadangan transmigrasi tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan,” tegas Kabid Transmigrasi Kota Subulussalam, Iskandar, SPI, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang mengatur bahwa lahan transmigrasi diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan dibatasi pengalihannya.
Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (P-PKP) Aceh, Putra Nasrullah, menilai masyarakat memiliki legitimasi hukum kuat atas lahan yang disengketakan karena didukung penguasaan fisik, surat sporadik, pengakuan kelompok tani, hingga SK Wali Kota Subulussalam.
“Kami melihat adanya cacat hukum materiil yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah AJB terbit tanpa ada peralihan hak dari pemilik asli? Berdasarkan asas nemo plus iuris, dokumen tersebut secara otomatis batal demi hukum karena tidak berpijak pada kehendak pemilik yang sah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan kelalaian oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dianggap tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan akta otentik.
“Berdiam diri saat mengetahui adanya produk hukum yang cacat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi. PPAT memiliki kewajiban moral dan administratif untuk mencari solusi dan memulihkan keadaan, bukan justru membiarkan masyarakat berjuang sendiri melawan ketidakpastian,” tegasnya.
Menurutnya, memaksa masyarakat kecil menggugat secara perdata demi mendapatkan kembali hak mereka justru memperlihatkan ketimpangan keadilan hukum.
“Hukum tidak boleh memutarbalikkan logika. Jangan bebani korban dengan biaya dan waktu untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh sistem atau oknum nakal,” tambahnya.
P-PKP Aceh bersama sejumlah LSM juga mendesak aparat penegak hukum dan Satgas Mafia Tanah agar proaktif menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen maupun pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.
Kasus Lae Saga kini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah Longkib. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga tengah menangani dugaan jual beli lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Desa Darussalam. Kini muncul lagi dugaan AJB bermasalah atas lahan sekitar 150 hektare di Lae Saga.
Dua kasus tersebut dinilai memiliki pola serupa: dugaan penguasaan lahan transmigrasi, transaksi bermasalah, dan konflik horizontal yang berpotensi memecah masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, memastikan proses hukum masih berjalan.
“Belum ada SP3. Kasus masih berjalan, hanya ada kendala menghadirkan saksi,” ujarnya.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satgas Mafia Tanah untuk menyelesaikan konflik agraria di Longkib. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar soal lahan sawit, melainkan kepastian hukum, perlindungan hak warga transmigrasi, dan keadilan bagi masyarakat kecil.//@
















































