Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) meminta seluruh pihak untuk melihat kasus dugaan suap dan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian secara objektif. Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menegaskan bahwa proses hukum yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan wujud pertanggungjawaban personal dan sama sekali tidak berkaitan dengan mantan Menkumham Yasonna Laoly.

Kami menilai pihak yang mengaitkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi Silmy Karim merupakan narasi yang keliru, tendensius, dan tidak berdasar.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Silmy Karim merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan Yasonna Laoly hanya karena keduanya pernah berada dalam lingkup pemerintahan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menyoroti pernyataan sejumlah pihak, termasuk Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), yang meminta agar Yasonna Laoly diperiksa terkait kasus yang menjerat Silmy Karim. Menurut Dedi, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik apabila tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas.

“Jangan melakukan framing yang menyesatkan publik. Tidak ada dasar yang kuat untuk mengaitkan Yasonna Laoly dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi Silmy Karim. Jika ada pihak yang meminta Yasonna diperiksa hanya berdasarkan asumsi dan opini, maka itu adalah langkah yang keliru dan salah kamar,” tegas Dedi Siregar dalam keterangannya kepada media.

Menurut Dedi, prinsip negara hukum mengharuskan setiap persoalan pidana dipertanggungjawabkan secara individual. Oleh karena itu, publik tidak boleh digiring pada opini yang menyamaratakan atau menghubungkan seseorang dengan perkara hukum tanpa adanya fakta dan bukti yang jelas.

Kami melihat dan menilai Yasonna Laoly selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM menunjukkan kinerja yang profesional dan berhasil mencatat berbagai capaian penting dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya adalah keberhasilan Kementerian Hukum dan HAM dalam meraih peringkat pertama dalam implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Selain itu, di bawah kepemimpinan Yasonna Laoly, Kemenkumham juga berhasil menunjukkan tata kelola keuangan yang baik. Kementerian tersebut bahkan menjadi salah satu kementerian dengan pengelolaan keuangan terbaik dan mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa Yasonna Laoly memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik dan berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika ada pihak yang mencoba membangun persepsi negatif dengan mengaitkannya pada persoalan hukum yang bersifat personal,” ujar Dedi.

Kami juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dikenal memiliki komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berbagai kesempatan digunakan untuk menginstruksikan seluruh jajaran Kemenkumham agar meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik serta memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi.

“Yasonna Laoly dikenal tegas dalam mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan profesional. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi praktik KKN dan memperkuat pengawasan internal. Rekam jejak itu tidak boleh diabaikan hanya karena adanya upaya sebagian pihak untuk membangun opini yang tidak proporsional,” lanjutnya.

Atas dasar itu, DPP LPPI menilai pernyataan pihak-pihak yang meminta Yasonna Laoly diperiksa terkait perkara yang menjerat Silmy Karim merupakan pandangan yang prematur, tidak objektif, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik dengan mengait-ngaitkan Yasonna Laoly tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap perkara harus ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan fakta, bukan asumsi maupun kepentingan tertentu,” kata Dedi.

Kami mengajak teman-teman Formapera untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Stof framing yang tidak berdasar dan tidak menjadikan nama Yasonna Laoly sebagai sasaran opini yang tidak didukung fakta hukum.

“Kami meminta pihak-pihak menghentikan upaya framing yang mengaitkan Yasonna Laoly dengan kasus Silmy Karim. Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jangan membangun narasi yang dapat menyesatkan publik dan merusak reputasi seseorang tanpa bukti yang sah,” tutup Dedi Siregar.

 Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lemabaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum
Dedi Siregar

Berita Terkait

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, LPSK Siap Beri Perlindungan jika Penuhi Syarat
LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan
PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs
Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:00 WIB

Operasional Tiga Dapur MBG di Perumahan Subsidi Harmoni Rembang: Antara Program Mulia dan Gangguan Kenyamanan Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:14 WIB

Sentuhan Kasih untuk Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos Bangun Generasi Sehat dan Berwawasan dengan Bagikan Buku bagi Anak-Anak di Kobakma

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:45 WIB

PERTENGKARAN DI ANGKRINGAN BERUJUNG KEKERASAN, SATU ORANG ALAMI LUKA SERIUS

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:41 WIB

Wisatawan Betah Berlama-lama di Senja AWT Banyuwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:33 WIB

8 Tahun sebagai tombak sejarah baru bagi ormas Formasy Praja Nusantara

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

DLHK Kab. Tangerang Didesak Bertindak: Truk A 8527 QA & E 8744 LI Diduga Masuk Jatiwaringin Gintung Mauk, Langgar Perbup + Pungli

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:13 WIB

Ketua IPSI Kemiri Yaman Kalahideng Apresiasi Urut-Urutan ke-7 TTKKDH Tjimande Tarikolot Karuhun Kebon Djeruk Hilir di Kampung Klebet

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Berita Terbaru