Sergai, Sumut // Teropong Barat.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan mobil pick up Mitsubishi L300. Seorang pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Yogi Arman alias Yogi. Ia mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi, yakni Indra Prihatin alias Kunyit, Misrun alias Wawon alias Keleng, dan Ijun.
Komplotan tersebut tercatat telah melakukan pencurian mobil pick up sebanyak empat kali di wilayah Serdang Bedagai. Salah satu aksi mereka gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat korsleting mesin.
Tidak hanya beraksi di Sergai, kelompok ini juga diduga terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di berbagai daerah. Polisi mencatat sedikitnya 10 kasus pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kasus lainnya di Kabupaten Deli Serdang yang diduga melibatkan komplotan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk merusak sistem pengamanan kendaraan dan menghidupkan mesin mobil yang menjadi sasaran.
Setiap anggota sindikat memiliki peran masing-masing. Yogi Arman dan Misrun bertugas memantau situasi sekitar serta mendorong mobil pick up yang akan dicuri. Indra Prihatin berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan untuk operasional, sedangkan Ijun bertugas menghidupkan kendaraan curian sekaligus menjualnya kepada penadah.
Dari hasil penjualan kendaraan curian tersebut, masing-masing pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, empat celana panjang, tiga celana pendek, empat kaos lengan pendek, dua kaos lengan panjang, satu kemeja, satu kaos dalam (singlet), serta tiga celana dalam.
“Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui,” tegas AKP Bringin Jaya.
Akibat perbuatannya, Yogi Arman kini mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di lokasi yang sepi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat.”
( M. Siburian )


















































