Subulussalam, teropongbarat.com – Sengketa perdata mengenai areal hak kelola transmigrasi di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki tahapan penting. Pada Kamis (18/06), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil melaksanakan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek yang menjadi pokok sengketa.
Kegiatan tersebut dihadiri pihak penggugat Mirza Kusuma, pihak tergugat Netap Ginting dan Heppi Bancin, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam guna mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan data administrasi pertanahan yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa antara Sertipikat Hak Milik (SHM) warga transmigrasi dengan 75 Akta Jual Beli (AJB) yang selama ini diklaim sebagai dasar penguasaan dan kepemilikan lahan oleh pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan terhadap perkara tersebut semakin menguat setelah PPAT/Notaris Surya Darma, yang disebut menerbitkan AJB dimaksud pada tahun 2012, memberikan tanggapan kepada awak media terkait dokumen yang kini dipersoalkan dalam persidangan.
Menurut Surya Darma, apabila dalam prosesnya ditemukan ketidaksesuaian antara data, identitas para pihak, maupun dokumen pendukung yang digunakan saat penerbitan AJB, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kekeliruan atau cacat administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau sudah begini tentunya pasti ada kekeliruan,” ujar Surya Darma saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dalam persidangan para pihak masing-masing mengajukan dokumen sebagai alat bukti untuk memperkuat dalil dan argumentasinya. Penilaian terhadap keabsahan maupun kekuatan pembuktian dokumen-dokumen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan pembuktian untuk memastikan letak, batas, dan kondisi objek sengketa serta mencocokkannya dengan dokumen yang diajukan para pihak.
Publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Sampai saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sah atau tidak sahnya dokumen yang dipersoalkan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(@1inv)


















































