Sergai, Sumut // Teropong Barat.com – Jalannya rapat mediasi kedua antara warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dengan pihak pengusaha peternakan ayam pada Rabu (29/7/2026) diwarnai insiden yang menuai sorotan. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang sedang meliput jalannya mediasi.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari mediasi pertama yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Agenda utama membahas tuntutan warga terkait dugaan dampak limbah peternakan ayam terhadap lingkungan serta kejelasan kontribusi perusahaan kepada masyarakat yang terdampak.
Mediasi dihadiri Kepala Desa Bogak Besar Rustam beserta perangkat desa, perwakilan Kecamatan Teluk Mengkudu yang diwakili Kasi Trantib Parlinggoman O.S., Bhabinkamtibmas, pemilik dan perwakilan perusahaan peternakan ayam, serta perwakilan warga Dusun VI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden bermula ketika acara baru dibuka oleh protokol. Saat seorang wartawan hendak mengambil dokumentasi video sebagai bagian dari peliputan, seorang pria tiba-tiba melarang aktivitas tersebut.
“Jangan ada yang mengambil video di dalam ketika masih berlangsung mediasi,” ujar pria tersebut.
Ketika wartawan mempertanyakan alasan pelarangan, pria itu kembali menjawab singkat, “Tak boleh.”
Larangan tersebut dinilai janggal karena pada saat yang sama sejumlah perangkat Pemerintah Desa masih terlihat melakukan dokumentasi kegiatan tanpa adanya pembatasan. Selama mediasi berlangsung, oknum tersebut juga disebut terus mengawasi aktivitas wartawan sehingga menimbulkan kesan intimidatif.
Usai rapat, awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Bogak Besar mengenai identitas pria yang melarang pengambilan gambar.
Namun, sebelum kepala desa memberikan penjelasan, seorang oknum Kepala Dusun I yang diketahui bernama Misno menjawab dengan nada lantang.
“Seharusnya kau permisi atau minta izin dulu kalau mau video,” ujarnya di Kantor Kepala Desa Bogak Besar.
Saat ditanya kembali kepada siapa izin tersebut harus diminta, Misno menjawab, “Dengan Pak Kades.”
Ketegangan yang sempat terjadi kemudian berhasil diredam oleh Bhabinkamtibmas bersama sejumlah perangkat desa dan pihak pengusaha yang meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
Meski demikian, sejumlah warga Dusun VI menyayangkan sikap oknum aparat desa tersebut. Menurut mereka, kehadiran media dalam proses mediasi merupakan harapan masyarakat agar penyelesaian persoalan limbah peternakan ayam dapat berlangsung secara terbuka dan diketahui publik.
Peristiwa ini turut memunculkan perhatian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB, awak media mengonfirmasi Camat Teluk Mengkudu, Wein Afandy, melalui pesan WhatsApp ( 0812 6031 xxxx).
Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan telah memberikan teguran kepada oknum kepala dusun tersebut.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada oknum kadus tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Saya masih mengikuti Pendidikan PIM di Aceh. Intinya saya sudah memberi teguran kepada oknum kadus tersebut,” kata Wein Afandy.
Pada waktu yang sama, wartawan Media Cakrawala Nusantara, Syarial, yang mengaku menjadi pihak yang diduga mengalami pelarangan saat menjalankan tugas jurnalistik, turut memberikan tanggapannya.
“Saya mendampingi warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam proses mediasi terkait persoalan peternakan kandang ayam di Bogak Besar,” ujarnya.
Syarial berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan menjadi perhatian semua pihak.
“Saya berharap kepada oknum kadus tersebut agar tanggap dan responsif menyelesaikan persoalan ini. Peristiwa ini patut diduga sebagai tindakan yang menghalangi tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” harapnya.
Sejumlah warga dan insan pers juga berharap Pemerintah Desa Bogak Besar serta Pemerintah Kecamatan Teluk Mengkudu dapat memberikan penjelasan dan mengambil langkah yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Mereka menilai keterbukaan informasi dalam setiap proses penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus tetap dijaga sebagai bagian dari prinsip transparansi dan pelayanan publik.
(Mangisi Siburian)














































