PWI Langkat Imbau Masyarakat Waspadai Oknum Yang mengaku Wartawan Gunakan Atribut Tanpa Izin

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:11 WIB

40162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGKAT,Teropong Barat.com| PWI Langkat imbau masyarakat, kepala sekolah, hingga pimpinan instansi pemerintah di kawasan Teluk Aru dan sekitarnya untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan. Oknum tersebut kerap mendatangi berbagai kantor dengan dalih melakukan konfirmasi, sembari mengenakan atribut organisasi wartawan.

Kasus ini terungkap setelah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat, Rudi Dalimunthe, mendapati seorang pria mengenakan seragam kebesaran PWI saat bertamu ke sejumlah instansi. Ketika ditegur terkait keabsahan Atribut tersebut, oknum bersangkutan hanya merespons dengan cengengesan tanpa bergeming.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kabupaten Langkat, M. Darwis Sinulingga, menegaskan bahwa oknum tersebut sama sekali bukan bagian dari keanggotaan PWI Langkat.

“Saya pastikan dia bukan anggota PWI Langkat. Kita berharap yang bersangkutan tidak lagi menggunakan atribut PWI saat turun ke lapangan,” ujar Darwis, Selasa (18/8/2026).

Darwis menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak menjalankan profesi jurnalistik secara profesional. Namun, menyalahgunakan nama atau seragam organisasi tanpa status keanggotaan resmi dapat mencoreng nama baik wartawan serta merusak kepercayaan publik.

Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum jika aksi penggunaan atribut tersebut disertai pemalsuan dokumen seperti kartu anggota (KTA) atau surat tugas palsu. Sesuai Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), tindakan pembuatan atau penggunaan surat dan identitas palsu yang merugikan pihak lain dapat dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda kategori VI.

PWI Langkat meminta seluruh pejabat instansi dan masyarakat tidak ragu memeriksa identitas siapa pun yang datang mengatasnamakan media atau organisasi pers.

“Narasumber punya hak penuh untuk menanyakan KTA, media tempat bekerja, serta maksud konfirmasi. Jika membawa nama PWI, silakan verifikasi langsung ke pengurus PWI setempat,” imbau Darwis.
Langkah verifikasi ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga marwah dan profesionalisme insan pers di Kabupaten Langkat.

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita
Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI
Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru