Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

4077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM | TEROPONGBARAT.COM — Pelaksanaan kegiatan revitalisasi/rehabilitasi bangunan SD Negeri UPT XV Buluh Carak, Kampong Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, mendapat sorotan setelah hasil penelusuran lapangan menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi maupun prinsip transparansi pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan revitalisasi tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,18 miliar. Namun, berdasarkan investigasi dan kunjungan lapangan awak media, pekerjaan di lokasi disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui sumber anggaran, pelaksana kegiatan, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang seharusnya dikerjakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan persoalan juga muncul pada pekerjaan atap seng/spandek. Dari hasil pengamatan lapangan, terdapat indikasi ukuran atau ketebalan material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pengukuran teknis dan pencocokan langsung dengan RAB serta dokumen kontrak.

Selain persoalan atap, sejumlah bagian bangunan sekolah yang seharusnya mendapatkan pekerjaan rehabilitasi juga menjadi sorotan.

Rumah dinas yang berada di lingkungan sekolah, misalnya, dari pantauan lapangan tampak hanya dilakukan pengecatan warna putih. Sejumlah kusen pintu dan jendela bangunan sekolah juga diduga tidak diganti sebagaimana mestinya, melainkan hanya dilakukan pengecatan.

Sementara pada bagian lain, pekerjaan keramik terlihat telah dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam RAB.

Diduga Ada Pengurangan Spesifikasi

Awak media juga menyoroti dugaan pengurangan spesifikasi material atap. Jika benar terjadi perbedaan antara spesifikasi dalam RAB dengan material yang terpasang, maka kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh pihak teknis dan pengawas.

Sebab, perbedaan ketebalan atau mutu material dapat berpengaruh terhadap kualitas dan umur bangunan.

Karena itu, pengawas pekerjaan dan konsultan diminta lebih proaktif melakukan pemeriksaan, bukan hanya mengandalkan laporan progres dari pelaksana.

Masyarakat juga berharap P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) benar-benar terlibat dalam mengawal proses pembangunan sehingga pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut dapat dipastikan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dokumen perencanaan.

Minta APIP dan Dinas Pendidikan Turun ke Lapangan

Sejumlah temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya pemeriksaan dokumen, pengukuran teknis, perhitungan volume, dan audit oleh pihak berwenang.

Namun, apabila nantinya ditemukan adanya pengurangan volume, penurunan spesifikasi, pembayaran pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau perbedaan antara nilai yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawasan.

Untuk itu, APIP Inspektorat Kota Subulussalam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak terkait lainnya diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan dengan membandingkan kondisi fisik bangunan terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, kontrak, serta dokumen pembayaran.

Jika terdapat indikasi kerugian negara, hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Transparansi Dipertanyakan

Tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi juga menjadi catatan tersendiri. Dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran publik dengan nilai mencapai miliaran rupiah, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut secara terbuka.

Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai RAB, spesifikasi atap spandek, volume pekerjaan rumah dinas, pekerjaan kusen pintu dan jendela, serta progres dan nilai pembayaran kegiatan revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak.

Awak media juga membuka ruang konfirmasi kepada kepala sekolah, P2SP, konsultan, pengawas, pelaksana kegiatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.(tim inv).

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia
BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB