Soal Kasus Pemerasan , Andi Syafrani Minta Pemberitaan Akurat : Bedakan LIRA dan LSM LIRA Indonesia

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA),Andi Syafrani menegaskan bahwa oknum yang ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau di Batam bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), melainkan seseorang yang disebutnya berasal dari LSMLIRA INDONESIA

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik menyusul pemberitaan penangkapan Yusril Koto (Gubernur LSMLIRA INDONESIA Batam red), yang disebut sebagai pimpinan LIRA dan diduga terlibat kasus pengancaman serta pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Andi meminta media dan masyarakat tidak mencampuradukkan Lumbung Informasi Rakyat dengan LSMLIRA INDONESIA Menurut dia, kemiripan nama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan identitas, kepengurusan, maupun afiliasi kedua organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSMLIRA INDONESIA yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda,” tegas Andi.

Ia menilai, ketepatan menyebut identitas organisasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik. Kesalahan dalam mengidentifikasi afiliasi seseorang, kata dia, bukan sekadar persoalan istilah, melainkan dapat membentuk persepsi keliru dan berdampak pada nama baik organisasi yang tidak terkait dengan perkara tersebut.

“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama,” ujarnya.

Andi menegaskan, klarifikasi itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum ataupun mengurangi perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian. Sebaliknya, ia meminta agar perkara tersebut diproses secara profesional, sementara pemberitaannya tetap berpijak pada fakta dan asas praduga tak bersalah.

“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto di kediamannya di Batam, Senin (19/10/2026) pagi.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, perkara itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Modus yang diduga digunakan berkaitan dengan ancaman memublikasikan pemberitaan bernarasi negatif yang disebut tidak sesuai fakta. Publikasi tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.

Berdasarkan informasi awal, Yusril diduga telah menerima uang sebesar Rp9 juta dari korban melalui transfer secara bertahap. Saat informasi penangkapan disampaikan, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan penanganan perkara oleh kepolisian.

Pihak kepolisian belum merinci total kerugian maupun identitas pengusaha yang disebut sebagai korban. Perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Andi kembali mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan tersebut, baik terhadap individu yang sedang diperiksa maupun terhadap organisasi yang namanya muncul dalam pemberitaan.

“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkas Andi . (*)

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru