Kepala sekolah SMPN 4 Kota Pekanbaru Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pungli PPDB

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 23:01 WIB

40427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | Kedatangan awak media detektifcyber.com Rabu pagi 25/10/2023 ke sekolah SMPN 4 kota Pekanbaru berdasarkan informasi yang didapatkan adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum ” NC ” dalam penerimaan siswa baru di SMPN 4 tersebut, tidak tanggung-tanggung nominalnya berjumlah Rp.8 Jt rupiah dengan pembuktian selembar kertas yang dibubuhi tanda tangan dan materai sepuluh ribu dan nama lengkap penerima,diketahui ” NC ” merupakan pegawai negeri sipil sebagai guru di SMKN 2 kota Pekanbaru.

Namun sangat disayangkan menurut penjelasan dari security sekolah kepala sekolah Dr.Rukiah.MPd sedang tidak berada ditempat pada hal saat itu masih jam sekolah,ketika awak media sedang berbincang disalah satu ruangan guru BK keanehan terlihat beberapa guru bergantian memanggil guru BK tersebut dengan berbagai alasan,yang air kran sekolah macet ,yang tamu lain sedang menunggu seakan-akan mencegah agar guru tersebut tidak memberikan jawaban apapun terhadap awak media.

Kepala sekolah SMPN 4 kota Pekanbaru Dr.Rukiah.MPd ini, sepertinya alergi atas kehadiran wartawan tersebut,awak media mencoba melakukan panggilan telepon melalui watshapp hingga berkali-kali tidak diangkat bahkan chat awak media juga tidak dibalas, sehingga kuat dugaan oknum kepala sekolah ini terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai disitu untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat awak media dan Tim bergerak menuju sekolah SMKN 2 yang berada di jalan Pattimura,untuk memastikan apakah oknum ” NC ” ini benar benar pegawai disekolah tersebut ternyata benar dan masih aktif ” NC ini pegawai dan masih mengajar disekolah ini tapi jarang masuk pak ” ungkap humas SMKN 2 kota Pekanbaru.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.

PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf “g” yang berbunyi ” PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan ” Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Selain itu, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
PNS yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan kepsek Rukiah.MPd ini masih bungkam .

Sri imelda dan tim

Berita Terkait

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS
Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Sengketa Tanah di Jalan Makmur Sigunggung Pekanbaru: Pembeli Baru Tak Hiraukan Peringatan, Sepadan Terancam!
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Beri Akses Luas Pelayanan Publik
Sakit Massal Disorot, SMA Negeri Plus Riau: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Daya Tahan Tubuh Menurun
SPPG Polda Riau Didukung Tabung Harmoni Hijau, Dorong Kemandirian Pangan Lokal
AMI Ekspansi Organisasi ke Sumatera Barat, Mandat Diberikan di Pekanbaru
Peduli dan Sigap, Kabid SMA Disdik Riau Dr. Nasrol Akmal Pimpin Penanganan Kesehatan Siswa Asrama SMA Negeri Plus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru