BPN Kota Subulussalam Tak Transparan Perihal Penetapan Lahan Ganti Rugi PLTA Kumbih 3 Pada Masyarakat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:57 WIB

40859 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  “Ada Apa? Oknum BPN Subulusalam larang wartawan liput musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pembangunan PLTA Kumbih-3”

Subulussalm, teropongbarat.co. ATR BPN Kota Subulussalam menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian pembangunan PLTA Kumbih -3 di ruang rapat kantor Walikota Subulussalam. Hari ini (Senin, 30/10).

Dipemberitaan sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat Subulussalam meminta agar Satgas Mafia Tanah yakni unsur Polres dan Kajari Subulussalam agar terlibat dalam banyaknya sengketa lahan di areal Pembangunan PLTA Kombih 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat beberapa awak media ingin meliput jalannya musyawarah tersebut oknum ATR-BPN berinisial AFP (Arief P) melarang awak media untuk meliput kegiatan musyawarah tindaklanjuti penyelesaian Ganti rugi atas lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan PLTA Kombih 3 Kota Subulussalm.

Dengan alasan peraturan menteri ATR/BPN Nomor 19 tahun 2021, dimana rapat tersebut dilarang dihadiri selain pihak-pihak yang berhak, dan ditandai dengan mendapatkan undangan rapat.

Jurnalis teropongbarat.co menyampaikan bahwa jurnalis hadir karena kewajiban meliput untuk mendapatkan informasi yang akurat untuk disajikan ke masyarakat dengan baik, berimbang dan benar, seperti yang diamanatkan Undang-undang Pers No.40 tahun 1999.

Untuk Permen ATR /BPN Nomor 19 tahun 2021 itu sendiri tidak berlaku bagi para jurnalis. Maka patut para insan pers mempertanyakan mengapa, kenapa dan ada apa pihak ATR /BPN Subulussalam melarang media meliput musyawarah penetapan bentuk ganti Kerugian itu.

Oknum ATR /BPN tersebut terindikasi menghalangi Tugas jurnalistik, kerja jurnalis yang diatur dalam UU Pers no 40 tahun 1999, sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pembangunan PLTA Kumbih-3 bukanlah merupakan giat musyawarah yg mengancam keamanan negara yang tentunya bersifat rahasia dan strategi, sehingga wajar dilarang diketahui publik.Tapi ini kegiatan musyawarah yang menyangkut hak masyarakat, mengapa dilarang diliput langsung. Patut dipertanyakan ada apa ini.? Apakah ada hal – hal rahasia yang menyangkut keamanan kepentingan???

Sementara itu Antoni Tinendung seorang aktivis dan juga pekerja media menanggapi kejadian tersebut mengatakan, karena ketidak transparanan dari ATR BPN maka kegiatan penetapan ganti rugi tanah masyarakat tidak terselesaikan dengan baik dan benar.Intinya BPN tidak mampu menyampaikan nawacita luhur dari pembangunan PLTA Kumbih-3 itu dengan baik dan benar kepada masyarakat.

Masih menurut Anton, maka timbul opini di publik. Ketidaktransparanan BPN Subulussalam dalam pengadaan lahan dan segala mekanismenya, patut diduga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba mengambil keuntungan dari kesempatan yang ada ditengah kesempitan masyarakat desa Jontor dan Lae Ikan, cetus salah satu pimpinan organisasi profesi jurnalis itu.

Mukaribbin Pohan, SH.I menanggapi sudah tidak jamannya lagi para Pelayan publik seperti BPN Kota Subulussalam yang diduga menghalang halangi tugas Jurnalistik, saat ini jamannya keterbukaan, Nawa Cita ATR-BPN dari pusat harusnya para pegawai BPN lebih terbuka dalam penyelesaian persoalan persoalan yang menyangkut publik. Sehingga masyarakat tidak salah mengartikan sosialisasi yang sudah diterapkan Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam. Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional pentingnya mengkaji ulang para pegawai BPN yang ditempatkan di Kota Subulusalam.” Ujar Mukaribbin Pohan, SH.I Aktivis Kota Subulussalam.//Tim.

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru